Jogja
Senin, 22 Desember 2014 - 23:20 WIB

Tahun Ini, Kejati DIY Baru Bisa Selesaikan 14 Perkara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi DIY baru bisa menyelesaikan 14 perkara korupsi di tahun ini dari total 40 perkara korupsi yang ditangani. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, memaparkan dari 40 perkara, 23 perkara di antaranya merupakan tunggakan tahun 2013 lalu.

“Yang perkara 2014 hanya 17, sudah selesai 14 perkara,” paparnya kepada wartawan di aula Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat (19/12/2014).

Advertisement

Sisa perkara yang belum selesai, 21 perkara di antaranya sudah sampai pada tahap penuntutan atau dalam proses di persidangan. Termasuk enam di antaranya perkara limpahan dari kepolisian Polda DIY.

Azwar mengklaim di masa kepemimpinannya sudah banyak capaian penyidikan dan penuntutan sehingga ia membantah jika dikatakan Kejaksaan Tinggi DIY tidak bekerja. “Tidak benar jika ada yang mengatakan tidur. Tiap saat selalu bekerja,” ungkapnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Slawi ini mengakui beberapa kasus yang menjadi sorotan publik cukup lama penyelesaiannya. Hal itu karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

Advertisement

Penanganan satu kasus dengan kasus lainnya tidak selalu sama baik dalam jenis modus korupsi yang dilakukan, tingkat keberpengaruhan tersangka, sampai proses pencarian dokumen barang bukti.

Misalnya, kasus korupsi dana hibah klub sepak bola Persiba Bantul yang saat ini masih terus didalami penyidik dan terus digali sehingga menemukan fakta-fakta hukum baru. Kasus itu sempat dikhawatirkan sejumlah kalangan tidak akan selesai. Namun, Azwar membantahnya.

“Dalam menetapkan tersangka murni karena alasan hukum, tidak ada unsur politik,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif