News
Senin, 22 Desember 2014 - 15:15 WIB

PENERTIBAN NELAYAN ASING : Polisi Air Tahan 6 Kapal Nelayan Asing di Maluku Utara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, TERNATE – Direktorat Polairud Polda Maluku Utara (Malut) segera memproses enam dari 11 unit kapal yang ditangkap karena tidak mengantongi dokumen resmi saat menangkap ikan di perairan wilayah itu.

“Sementara lima kapal lainnya yang sempat ditahan akhirnya dilepas karena menunjukkan dokumen ke penyidik dan kini mereka diizinkan kembali beroperasi,” kata Dirpolairud Polda Malut, Kombes Pol Fauzi Bakti, di Ternate, Senin (22/12/2014).

Advertisement

Menurut dia, enam kapal yang kini diproses tersebut berhasil ditangkap di sejumlah perairan di Malut, seperti di Kabupaten Halmahera Timur, Pulau Batang Dua, Kota Ternate, dan Halmahera Barat.

Dari hasil penangkapan tersebut, kata Fauzi Bakti, Polairud Malut berhasil mengamankan 24 nelayan asing asal Filipina dan empat lainnya berasal dari Tiongkok.

Ia mengatakan dari enam kapal yang ditahan itu, pihaknya juga menetapkan empat nakhoda menjadi tersangka dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Advertisement

Sedangkan, 28 nelayan asing yang ikut tertangkap oleh anggota personel Polairud Malut tersebut, saat ini tengah dititipkan di kantor imigrasi setempat, termasuk dokumen kapal yang dianggap tidak lengkap.

Disinggung terkait tindakan penenggelaman kapal asing, Fauzi menyatakan langkah tegas akan tetap diproses, hanya saja untuk penenggelaman kapal, karena sesuai arahan dari Dirpolairud tidak terburu-buru ditenggelamkan, karena akan diproses secara hukum lebih dulu.

“Penenggelaman kapal asing berarti hilang barang bukti, sehingga bagaimana tanggung jawab kita terhadap kejaksaan. Kita bisa melakukan penenggelaman setelah ada izin dari Kejaksaan untuk penenggelaman barang bukti,” ujarnya.

Advertisement

Kini, proses atas kasus tersebut tengah berjalan. Pasalnya menurut Fauzi, saat pihaknya melakukan penangkapan sudah disiapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang langsung dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif