Jogja
Senin, 22 Desember 2014 - 02:15 WIB

Penambangan Pasir dengan Alat Sedot Ilegal di Sungai Progo Terjaring Razia

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sungai Progo (JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Tim pengawasan pertambangan Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjaring tujuh kelompok penambang pasir ilegal yang menggunakan alat sedot berkekuatan 24 PK di muara Sungai Progo, Kecamatan Galur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo Duana Heru Supriyanta mengatakan masing-masing kelompok beranggotakan sebanyak 10 orang, sehingga total penambang ada 70 orang.

Advertisement

“Selama ini, mereka melakukan penambangan tanpa izin alias ilegal,” kata Duana, Sabtu (20/12/2014).

Ia mengatakan masyarakat Dusun Kujon, Desa Kranggan, Kecamatan Galur, mengeluh dengan adanya pernambangan pasir tersebut, truk-truk yang mengambil pasir telah membuat jalan lingkungan menjadi rusak.

Advertisement

Ia mengatakan masyarakat Dusun Kujon, Desa Kranggan, Kecamatan Galur, mengeluh dengan adanya pernambangan pasir tersebut, truk-truk yang mengambil pasir telah membuat jalan lingkungan menjadi rusak.

Penambang berdalih bahwa semua penambangan di Kulonprogo memakai alat sedot, tidak ada lagi yg menyelam seperti dulu lagi.

“Penambang mengklaiam meski memakai sedot tapi menaikkan ke bak truk tetap dilakukan dengan manual,” katanya.

Advertisement

“Apalagi menurut salah satu warga, penambangan tersebut ada yang dibackingi oleh oknum aparat,” kata dia.

Atas masalah ini, kata Duana, tim pengawasan pertambangan menghentikan kegiatan penambangan dengan memberikan surat peringatan dan dibuatkan berita acara.

“Mereka diwajibkan mengurus perizinan dan apabila diizinkan baru diperbolehkan menjalankan aktivitasnya. Selama belum memperoleh izin harus menghentikan aktivitasnya dan apabila tidak ditaati maka akan dilakukan tindakan lebih represif, yustisi dan alat akan disita,” kata Duana.

Advertisement

Setelah di Kecamatan Galur, tim pengawasan pertambangan melanjutkan operasi di Dusun Ploso, Kecamatan Sentolo. Hasil operasi diketemukan penambangan tanpa izin dengan menggunakan alat berat backhoe dan alat sedot.

“Penambangan tersebut telah merusak tebing sungai dengan alasan agar mudah dalam pengambilan pasir. Mereka meratakan tebing sungai, kegiatan seperti ini namanya merusak dan membahayakan lingkungan,” katanya.

Tim pengawasan pertambangan yaitu Disperindag ESDM, Satpol PP, Dishubkominfo, Bagian Administrasi pembangunan, KLH dan Muspika Kecamatan Galur dan Sentolo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif