Jateng
Senin, 22 Desember 2014 - 19:50 WIB

KORUPSI DANA REHABILITASI RUMAH : Pengadilan Tipikor Semarang Vonis Kades Kebonagung 1,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Ilustrasi (google/jurnaline)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Kepala Desa Kebonagung, Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sri Joko Waluyo, hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di wilayah tersebut.

Advertisement

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar makan akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Orang nomor satu di Desa Kebonagung tersebut juga diharuskan membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp97,5 juta, sesuai dengan perhitungan penyimpangan yang dilakukan atas dana APBN yang disalurkan Kementerian Sosial itu.

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Gatot Susanto saat membacakan putusan.

Advertisement

Perkara korupsi itu sendiri bermula dari kucuran dana APBN sebesar Rp680 juta bagi 68 warga penerima bantuan rehabilitasi rumah di Desa Kebonagung.

Masing-masing warga seharusnya menerima bantuan Rp10 juta untuk program rehabilitasi tersebut.

Terdakwa Sri Joko bersama Suparman, Ketua Panitia Program tersebut, diduga tidak menyalurkan batuan tersebut sesuai dengan besaran nominal yang harus diterima warganya.

Advertisement

Terdakwa diduga menggelembungkan perkiraan harga material bangunan yang akan disalurkan serta membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan.

“Terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang kepala desa,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (22/12/2014).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif