News
Senin, 22 Desember 2014 - 17:45 WIB

KASUS ANAS : Bupati Kutai Timur Bantah Terima Uang Rp3 Miliar dari Anas Urbaningrum

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Kutai Timur Isran Noor (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Bupati Kutai Timur, Isran Noor, membantah pernah menerima uang tunai sebesar Rp3 miliar untuk mengurusi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, seluas kurang lebih 5.000-10.000 hektare di 2 kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Padahal sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sempat menyatakan Isran Noor pernah menerima uang tunai sebesar Rp3 miliar dari Anas untuk mengurusi IUP PT Arina Kotajaya milik Anas itu.

Advertisement

“Tidak ada, dari mana uangnya? Dari mana? Tidak ada itu, semua tidak benar,” tutur Isran seusai diperiksa tim penyidik KPK di Jakarta, Senin (22/12/2014).

Politisi Partai Demokrat tersebut juga mengklaim sudah membeberkan semua perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk pembelian saham maskapai Garuda? yang telah menjerat Nazaruddin sebagai terpidana di hadapan penyidik KPK.

“Saya diundang untuk memberikan kesaksian untuk Pak Nazaruddin terkait dengan izin tambang di Kutai Timur,” kata Isran.

Advertisement

Isran mengatakan dirinya yang telah diperiksa penyidik KPK hingga 5 jam tersebut, banyak dikonfirmasi KPK terkait status izin pertambangan yang seringkali disebut-sebut Nazaruddin.

“Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi permintaan dari KPK. Jadi tidak ada masalah, kalau dulu saksi untuk Pak Anas, kalau sekarang untuk Pak Nazaruddin,” tukas Isran.

Seperti diketahui, M. Nazaruddin pernah membeberkan soal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Advertisement

Suami Neneng Sri Wahyuni itu bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor menerima fee Rp3 miliar guna mengurus izin tambang karena utang budi pada Anas Urbaningrum.

Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola dua kolega Anas yaitu Lilur dan Totok. Menurutnya, karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif