Jateng
Senin, 22 Desember 2014 - 23:50 WIB

DISTRIBUSI RASKIN NASIONAL : Harus Tepat Sasaran, Tidak Boleh Lagi Dibagi Demi Pemerataan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Distribusi Raskin (JIBI/Solopos/ Sunaryo Haryo Bayu/dok)

Distribusi Raskin

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pemerintah Pusat menargetkan tahun depan pembagian beras untuk masyarakat miskin lebih tepat sasaran dan tidak ada lagi pemerataan demi menghindari permasalahan sosial di desa, kata Pokja Advokasi Daerah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Edi Safrijal.

Advertisement

“Artinya, pembagian raskin nantinya harus sesuai dengan data jumlah rumah tangga sasaran (RTS) bukan lagi dibagikan secara merata terhadap warga lain yang namanya tidak tercantum sebagai penerima raskin demi menghindari potensi permasalahan di bawah,” ujarnya ketika menjadi pembicara pada acara sosialisasi program nasional seperti dikutip Antara, Senin (22/12/2014).

Kegiatan tersebut digagas oleh Pemkab Kudus dengan menghadirkan TNP2K yang dihadiri semua kepala desa dan lurah di Kabupaten Kudus.

Advertisement

Kegiatan tersebut digagas oleh Pemkab Kudus dengan menghadirkan TNP2K yang dihadiri semua kepala desa dan lurah di Kabupaten Kudus.

Adanya kebijakan di tingkat bawah untuk dibagi secara merata lewat musyawarah mufakat, kata dia, mengakibatkan RTS yang seharusnya menerima beras sebanyak 15 kg akhirnya berkurang karena harus dibagi secara merata dengan warga lain yang tidak mendapatkan jatah raskin.

Berdasarkan data yang dimiliki TNP2K, kata dia, distribusi raskin di Kabupaten Kudus memang terealisasi hingga 80 persen.

Advertisement

“Sementara desil 1-3 yang memang berhak mendapatkan raskin tercatat sebanyak 80 persen dengan raskin yang diperoleh kurang dari 4 kilogram dari seharusnya 15 kg per RTS,” ujarnya.

Untuk harga tebus raskin di Kabupaten Kudus, kata dia, masih bisa ditoleransi karena harga tebus tingkat penerima bisa mencapai Rp1.800/kg dari harga tebus yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp1.600/kg.

Ia memaklumi, hal itu dimungkinkan karena adanya beban biaya distribusi ke penerima sehingga ada beban biaya yang dibebankan kepada penerima raskin.

Advertisement

“Hal itu masih lebih rendah, dibandingkan di daerah lain di Tanah Air ada yang harga tebusnya mencapai Rp3.000-an per kilogramnya,” ujarnya.

Untuk menata permasalahan distribusi raskin tersebut, kata dia, sesuai masukan dari KPK akan dilakukan perbaikan kelembagaan raskin.

Saat ini, kata dia, pedoman umum soal raskin juga sudah disusun dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif