Jateng
Senin, 22 Desember 2014 - 21:50 WIB

AMANDEMEN UUD 1945 : Amandemen Dilakukan untuk Perbaikan Secara Menyeluruh

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mengatakan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 harus untuk perbaikan secara menyeluruh.

Advertisement

“Harus diingat, amendemen UUD 1945 selama ini kan dilakukan dengan konsep aktif reaktif. Artinya, reaksi atas kekuasaan Soeharto semasa Orde Baru yang sangat besar,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (22/12/2014).

Hal itu diungkapkannya saat seminar Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Penataan Ketatanegaraan Melalui Amendemen UUD 1945 yang diprakarsai MPR dan Universitas Semarang (USM).

Akhirnya, kata dia, pendulum kekuasaan yang semula berada di tangan Presiden ditarik ke parlemen atau DPR yang justru menimbulkan problem karena hampir semua kewenangan sekarang ini berada di DPR.

Advertisement

“Menjadi apa pun di negeri ini harus lewat DPR, seperti jadi hakim agung, Komisi Yudisial (KY) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan sebagainya,” katanya.

Lebih jauh, kata dia, kewenangan besar yang dimiliki DPR itu tak jarang menimbulkan politisasi pada pemilihan jabatan publik karena pendulum kekuasaan sudah ditarik terlalu jauh ke DPR.

Pengajar Fakultas Hukum UGM itu mengatakan para penyelenggara pemerintahan lupa bahwa Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial yang jelas berbeda dengan sistem parlementer.

Advertisement

“Banyak praktik parlementer dalam sistem presidensial Indonesia. Di sisi lain, Presiden malah diberi amanat membahas dan menyetujui rancangan undang-undang (RUU). Padahal, UU itu milik legislatif,” katanya.

Zainal menjelaskan tidak ada sistem legislasi di negara mana pun yang mirip dengan Indonesia, termasuk pula peran DPD dalam proses legislasi yang aneh yang mengindikasikan pengerdilan peran DPD.

“Steven Sherlock, peneliti dari Australia sendiri menyebutkan DPD di Indonesia sangat unik. Ada kombinasi aneh antara legitimasi kuat dan otoritas yang sangat rendah yang dimiliki DPD,” katanya.

Berbeda dengan negara lain, seperti Inggris yang menjadikan DPD sebagai kamar pertama dalam lembaga legislatif sehingga sangat kuat, apalagi kewenangan anggaran juga berada di tangan lembaga DPD.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif