Soloraya
Minggu, 21 Desember 2014 - 18:40 WIB

TENAGA HONORER KLATEN : 59 Berijazah Tak Linier, Tenaga Honorer K2 Cukup Kuliah Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tenaga Honorer K2 (Ayu Abriyani K.P./JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Badan Kepegawaian Negara (BKN) Klaten menemukan ijazah milik 59 tenaga honorer kategori II (K2) tidak linier dengan bidang yang mereka ampu di sekolah. BKD Klaten tak bertindak tegas memberhentikan mereka, melainkan hanya mewajibkan ke-59 pelanggar ketentuan kepegawaian itu kembali kuliah.

Mereka diminta membuat pernyataan sanggup melanjutkan kuliah lagi sebagai syarat keluarnya nomor induk pegawai (NIP). “Dari 717 berkas honorer K2 yang lolos seleksi CPNS [calon pegawai negeri sipil] yang sudah dilengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak [SPTJM], ternyata ada 59 honorer K2 yang ijazahnya tidak linier. Contohnya ada guru yang ijazahnya pendidikan ekonomi, tetapi dia malah mengajar di SD. Ini kan tidak sesuai,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, kepada Solopos.com akhir pekan lalu.

Advertisement

Menurut dia, sesuai aturan BKN guru SD wajib mempunyai ijazah Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), sedangkan guru SMP atau SMA/SMK harus mempunyai ijazah ilmu kependidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Berdasarkan instruksi BKN tersebut, BKD memanggil 59 honorer K2 pada Jumat (19/12) untuk membuat surat pernyataan sanggup kuliah lagi sebagai syarat keluarnya NIP PNS.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pegawai, Sutopo, menambahkan sebenarnya kewajiban sekolah lagi bagi tenaga honorer K2 itu tidak mengikat. Mereka bisa tetap menggunakan ijazahnya untuk mengajar di sekolah tempat mereka bekerja. Namun, mereka akan kesulitan untuk memproses kenaikan golongan setelah menjadi PNS.

“Sebenarnya apabila mereka tidak mau kuliah lagi juga tidak apa-apa. Tapi itu akan berdampak pada golongannya setelah diangkat PNS. Bagi mereka yang tidak mau kuliah lagi, paling tinggi masuk golongan IIIB, tetapi bila bersedia kuliah lagi maka bisa sampai golongan 4A atau 4B,” ujar Sutopo.

Advertisement

Ia pun meminta 59 CPNS K2 itu segera mengumpulkan surat pernyataan sehingga secepatnya bisa dikirim ke BKN agar NIP bisa segera diproses. BKD sudah berusaha semaksimal mungkin agar proses CPNS K2 segera selesai.

“Jumlah 59 itu belum termasuk 47 CPNS K2 yang SPTJM-nya dikirim tahap kedua belum lama ini. Kemungkinan jumlah CPNS K2 yang diminta kuliah lagi bisa bertambah karena verifikasi di BKN masih berlangsung,” imbuhnya.

Seperti diberitakan Solopos.com beberapa waktu lalu, dari total 1.098 tenaga honorer yang lolos seleksi CPNS 2013, ada 334 tenaga honorer K2 yang tidak melengkapi berkas, belum diyakini kebenaran berkasnya, dan mengundurkan diri. Sebenarnya, BKD telah mengirim 1.060 berkas ke BKN, namun baru 764 berkas yang dilengkapi SPTJM dari Bupati.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif