Harianjogja.com, JOGJA-Selama sebulan, Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja menertibkan 12 hingga 16 usaha tanpa izin operasional (HO).
Usaha yang ditertibkan, dijelaskan Bayu Laksmono, Kepala Seksi Operasional Dintib Kota Jogja, terdiri dari klinik hingga supermarket waralaba.
Ia menyebutkan antara lain Apotek Pratama di Jl.Bantul yang diketahui belum memiliki izin gangguan, sementara izin operasional sudah habis masa berlaku. Selain itu, Klinik Gigi 99, belum memiliki izin gangguan, serta kepemilikan izin yang berbeda dengan praktek usaha. Pada izin yang diketahui Dintib, awalnya usaha tersebut bukan berbentuk klinik. Namun dalam kenyataannya menjalankan usaha klinik.
Untuk Rumah Makan masakan Padang di Jl.Magelang, yang ada di kelurahan Kricak, dan Jl.Letnan Jenderal Suprapto, selain belum memiliki izin usaha, juga melakukan pelanggaran membuang limbah usaha ke Saluran Air Hujan (SAH).
Operasi pengecekan dan penertiban usaha yang belum memiliki HO, izin gangguan, pelanggaran izin pemasangan reklame, dilakukan Dintib setiap Jumat. Setidaknya, setiap dilakukan penertiban, pihaknya menemukan tiga sampai empat usaha yang belum memiliki HO. Sehingga, dalam sebulan, Bayu mengakumulasi ada 12 hingga 16 usaha belum memiliki izin usaha.
Tindakan yang diterapkan dimulai dari peringatan hingga sanksi administratif, dan penutupan usaha. Tetap melihat skala gangguan yang ditimbulkan.
Untuk supermarket waralaba yang ditutup paksa, biasanya dikarenakan keberadaannya sudah melebihi kuota supermarket waralaba yang ditetapkan oleh Dinas Perizinan (Dinzin).
Sejak 2013 hingga 2014, sejumlah supermarket waralaba yang telah ditutup oleh Dintib, akibat pelanggaran izin usaha meliputi supermarket waralaba di Jl.HOS Cokroaminoto, Jl.Bhayangkara, Jl.Urip Sumoharjo, Jl.Kusumanegara, Jl.Ir.Prof.Yohanes dan di Stasiun Tugu