Jogja
Minggu, 21 Desember 2014 - 05:15 WIB

PEREDARAN NARKOBA SLEMAN : Sabu Disimpan di Dalam Sandal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Peredaran narkoba Sleman kali ini dilakukan dengan modus saling bertukar sandal saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Selasa (16/12/2014) lalu. Aksi yang dilakukan tahanan kasus narkoba Novianto alias Nopek, 22 dengan kurir bernama Bambang Prasetyo, 21 digagalkan Satresnarkoba Polres Sleman.

Usai menjalani persidangan, Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Angaito Hadi Prabowo menyatakan ia membuntuti tersangka Bambang yang berusaha kabur saat keluar dari ruang sidang. Lalu menyergapnya di luar gedung PN Sleman. Setelah digeledah sakunya, petugas mendapatkan dua bungkus rokok warna putih berisi total 70 gram ganja kering.

Advertisement

“Tiap bungkus berisi 35 gram ganja kering yang sudah dikemas dengan kertas dan dilakban.Itu akan diberikan kepada Novianto pada saat akan masuk bus setelah sidang selesai,” imbuhnya, Jumat (19/12/2014).

Setelah berhasil menangkap Bambang, petugas lalu menggeledah badan Novianto di ruang sel tunggu tahanan sidang PN Sleman. Kendati demikian narkoba yang diselipkan ke dalam sandal sudah diberikan kepada tahanan lain. Tahanan lain yang saat itu mengikuti sidang yakni Rahmad Edi Surono alias Kancil. Petugas lalu memeriksa Rahmad dan didapati sandal gunung yang sudah disisipi sejumlah narkoba.

“Sandal gunung sudah dimodifikasi dengan cara dipecah lalu bagian tengah disisipi narkoba. Berisi tiga paket sabu dalam plastik klip dilakban hitam, serta satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dan 37 pil warna putih,” ungkapnya.

Advertisement

Pihaknya juga menggerebek tempat tinggal tersangka Bambang di Depok. Mendapatkan barang bukti satu kaleng obat berisi ganja kering berat 260 gram. Serta kaleng roti berisi 300 gram ganja kering. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU/35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat diwawancara tersangka Bambang menyatakan ia hanya mendapatkan pesanan dari Lapas Pakem. Menurutnya ia dijatah Rp150.000 jika dapat menyelundupkan satu sandal.

“Dapat inspirasi ini dari Lapas. Karena ada pesanan, disuruh oleh orang dari Lapas, untuk dimasukan kedalam sandal. Tiap sandal saya diberi Rp150.000,” ungkap Bambang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif