Soloraya
Minggu, 21 Desember 2014 - 10:00 WIB

PENCURIAN SUKOHARJO : Banyak Utang, Sopir Bawa Kabur Truk Juragan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suwardi, 38, dan Agus Darmanto, 40, diperiksa Kapolsek Mojolaban, AKP Yuliantara, di mapolsek setempat, Sabtu (20/12/2014). (M hodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Suwardi, 38, seorang sopir asal Kampung Mertoudan, RT 003/009, Mojosongo, Solo, nekat membawa kabur truk milik juragannya setelah terlilit banyak utang.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Mojolaban, Sabtu (20/12/2014), menyebutkan, Suwardi sengaja menduplikat kunci truk bernomor polisi K 1792 EF sebelum menjalankan aksinya.

Advertisement

Setelah mengantongi kunci duplikat, Suwardi menyerahkan truk beserta kunci asli berikut surat-suratnya kepada korban, Sukirno, 62, warga Ganoman, RT 003/007, Koripan, Matesih, Karanganyar, pada 29 November lalu.

Oleh Suwardi, kunci duplikat itu selanjutnya diserahkan kepada temannya, Agus Darmanto alias Celurit, 40. Setelah mengetahui lokasi parkir truk tersebut, Agus lalu membawa kabur truk tersebut ke daerah Mantingan, Ngawi.

Bersama Suwardi, truk itu sengaja dipreteli menjadi beberapa bagian. Rencananya, beberapa bagian potongan truk itu akan dijual untuk melunasi utang yang ditanggung Suwardi.

Advertisement

Korban baru menyadari hilangnya truk miliknya pada Rabu (10/12). Sehari kemudian, Kamis (11/12), korban melapor ke Mapolsek Mojolaban. Setelah diinterogasi polisi, Suwardi akhirnya mengakui perbuatannya.

Dia ditangkap aparat di rumahnya, Sabtu (13/12). Sementara Agus yang dijanjikan Suwardi mendapat honor Rp800.000 berhasil diringkus polisi saat berada di SPBU di Ring Road Mojosongo pada malam harinya. “Utang saya banyak. Sudah tidak terhitung,” ujar Suwardi saat ditemui wartawan di Mapolsek Mojolaban.

Setelah menangkap kedua pelaku, polisi kemudian mencari keberadaan barang bukti di kawasan Mantingan dan Mojosongo. Bagian-bagian truk yang sudah dipotong seperti satu buah kabin, satu buah casis, tujuh buah pelek dan enam buah ban luar ditemukan di dua tempat tersebut.

Advertisement

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara tujuh tahun,” ujar Kapolsek Mojolaban, AKP Yuliantara, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai.

Advertisement
Kata Kunci : Pencurian Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif