Soloraya
Minggu, 21 Desember 2014 - 17:40 WIB

KANTOR CAMAT SELO Rusak Sebelum Satu Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lubang di plafon atap Kantor Camat Selo, Boyolali, Jawa Tengah. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Plafon ruang kerja camat di Kantor Pemerintah Kecamatan Selo, Boyolali, Jawa Tengah rusak. Plafon pada bagian tengah ruangan kantor Camat Selo tersebut berlubang walaupun belum berusia satu tahun.

Berdasarkan pantauan Solopos.com belum lama ini, anggota staf Pemerintah Kecamatan Selo harus menaruh ember di bawah plafon yang berlubang itu agar kantor Camat Selo tidak tergenangi air saat turun hujan. Kerusakan itu diduga terjadi akibat genting bangunan yang rapuh dan bergeser.

Advertisement

Akibat pergeseran genting kantor Camat Selo itu, saat musim penghujan air mudah masuk ke bangunan dan membuat plafon berlubang. “Ya biasa kalau musim hujan begini, kami harus siap dan waspada. Termasuk jangan kaget kalau bangunan mudah rusak,” kata Camat Selo, Wurlaksono, saat ditemui Solopos, belum lama ini.

Dia mengatakan pembangunan Kantor Kecamatan Selo belum lama dilakukan. “Pembangunannya kapan ya? Kira-kira semester II tahun lalu. Seingat saya waktu itu saya baru bertugas di Selo, kantor ini baru saja diresmikan,” kata dia.

Saat dihubungi Solopos.com, Minggu (21/12/2014), Camat Selo mengatakan kerusakan itu sudah diperbaiki. “Ya sudah diperbaiki. Sudah saya panggilkan tukang. Itu karena gentingnya geser, air masuk, jadi plafon rapuh dan akhirnya berlubang.”

Advertisement

SMKN 1 Mojosongo
Kerusakan bangunan yang baru saja selesai dibangun tidak hanya terjadi di Kantor Kecamatan Selo. Belum lama ini, pagar SMKN 1 Mojosongo juga jebol meski pagar itu baru dibangun sekitar empat bulan lalu.

Menanggapi hal ini, Bupati Boyolali Seno Samodro meminta segala kerusakan bangunan yang terjadi selama masa perawatan masih menjadi tanggung jawab kontraktor.

“Silakan koordinasi dengan kontraktor untuk diperbaiki. Seperti tembok sekolah yang jebol, ternyata di lokasi itu tidak ada saluran airnya. Pantas saja tembok mudah jebol,” jelas dia. Jadi, menurut Bupati, kontraktor yang mendapat proyek pembangunan dengan sumber anggaran dari APBD wajib bertanggung jawab memperbaiki jika terjadi kerusakan. Tak terkecuali kerusakan yang terjadi di kantor Camat Selo.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif