Jogja
Sabtu, 20 Desember 2014 - 21:45 WIB

PENIPUAN LEWAT FACEBOOK : Uang Rp3 juta Melayang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menunjukkan foto Briptu Asep Joko Kuspriyanto anggota Bid Propam Polda DIY yang sempat disalahgunakan untuk melakukan penipuan menggaet janda oleh tersangka Ignatius, Jumat (19/18/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang janda beranak dua, IK, 33, asal Ronggomulyo, Tuban, Jawa Timur tertipu akun facebook palsu sejak empat tahun terakhir. Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri yakni Ignatius, 41, ditangkap di rumahnya Dusun Kanutan RT 003 Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Kamis (18/12/2014).

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menyatakan, IK yang sudah masuk dalam perangkap tersangka pun akhirnya bersedia mengirimkan uang Rp3 Juta kepada tersangka pada 20 Nopember 2014 melalui rekening atas nama Ignatius. Oleh tersangka uang tersebut dengan alasan dipinjam akan digunakan untuk membiayai temannya di Polda DIY yang sedang mengalami kecelakaan.

Advertisement

“Baru selang dua pekan setelah korban transfer uang kepada tersangka, dia sadar menjadi korban penipuan setelah mendapatkan informasi dari rekan sesama pengguna facebook yang berasal dari Batam, Kepulauan Riau. Korban kemudian berkomunikasi melapor ke kami,” ungkapnya.

Kasubbid Paminal Bid Propam Polda DIY Kompol Bambang Setiaji menambahkan awalnya ia mendapatkan laporan penipuan yang dilakukan anggota Polda DIY. Pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban IK yang berada di Tuban dan satu korban wanita yang tinggal di Riau. Hasilnya, pelaku bukan anggota Polda DIY. Tetapi tersangka memanfaatkan foto Briptu Asep Joko untuk melakukan penipuan.

“Sampai akhirnya kami menangkap tersangka. dia mengambil foto milik Briptu Asep kemudian dipasang pada FB miliknya dengan nama Ase’nk Setiaji. Itu dimanfaatkan untuk menggaet wanita degan meminta uang dan pulsa,” ungkapnya.

Advertisement

Hingga saat ini baru dua orang yang teridentifikasi sebagai korban penipuan tersangka. Pihaknya mengamankan smartphone, blackberry, ponsel, ATM dan rekening koran masing-masing satu unit. Tersangka selanjutnya disangkakan pasal tindak pidana penipuan, pencemaran nama baik dan institusi Polri serta UU ITE.

“Selanjutnya perkara kami serahkan ke Ditreskrimum [Polda DIY] untuk dikembangkan karena dimungkinkan ada korban lain,” kata dia. (Sunartono)

Catatan Foto : Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menunjukkan foto Briptu Asep Joko Kuspriyanto anggota Bid Propam Polda DIY yang sempat disalahgunakan untuk melakukan penipuan menggaet janda oleh tersangka Ignatius, Jumat (19/18/2014).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif