News
Sabtu, 20 Desember 2014 - 23:00 WIB

NARKOBA SOLO : Warga Mangkubumen Ditangkap di Indekos Pasar Kliwon

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Reserse Narkoba Polresta Solo Kompol Kristyono (kiri) menunjukkan barang bukti hasil tangkapan berupa 1.2 Ons Sabu-sabu dan 200 butir ineks dari tangan tersangka Agung Wibowo,30 (mengunakan penutup wajah), Sabtu (20/12/2014) , tersangka ditangkap di sebuah kos-kosan di Pasarkliwon, Solo. (Sunaryo HB/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Narkoba di Solo terus diberantas. Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 1,2 ons, Jumat (19/12/2014) malam.

Penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut dilakukan polisi pada Jumat malam. Kurir tersebut diidentifikasi bernama Agung Wibowo alias Kancil, 30, warga Kampung Sidorejo, Mangkubumen, Banjarsari, Solo.

Advertisement

Penangkapan kurir ini rentangnya hanya sembilan hari sejak diringkusnya seorang remaja kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial M, 17. M ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,25 ons.

Sama dengan tersangka M yang ditangkap Rabu (10/12), Agung Wibowo juga mengambil barang haram tersebut dari Surabaya.

Dari tangan Agung, polisi menyita menyita 10 paket sabu-sabu seberat 1,2 ons, 200 butir pil ineks, timbangan digital, tiga ponsel, buku tabungan, dan plastik untuk pembungkus sabu serta dua KTP.

Advertisement

Saat penggerebekan, tersangka tengah menimbang paket sabu-sabu di sebuah rumah indekos di Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo.

Polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu yang dibungkus lakban berwarna hitam kemudian dilapisi isolisasi berwarna putih seberat 46 gram.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 56 gram. Selain itu ditemukan juga pil ineks sebanyak 196 butir warna pink dan empat butir warna biru.

Advertisement

Kapolresta Solo Kombes Pol. Iriansyah melalui Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono mengatakan, polisi sebelumnya melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan tersangka di daerah Pasar Kliwon.

“Kami menunggu saat yang tepat. Baru pada Jumat malam saat tersangka berada di tempat kos, kami langsung membekuk. Tersangka kami bekuk saat sedang menimbang sabu-sabu dengan alat timbangan digital,” papar Kristiyono saat gelar perkara di ruang Satnarkoba Polresta Solo, Sabtu (20/12/2014).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif