Jateng
Sabtu, 20 Desember 2014 - 08:50 WIB

MINUMAN KERAS OPLOSAN : Ratusan Liter dan Botol Miras Disita Polres Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menyita sebanyak 284 botol minuman keras dari berbagai merek dan 288 liter minuman keras oplosan selama menggelar Operasi Penyakit Masyarakat selama 2014.

Advertisement

“Berdasarkan hasil operasi di masyarakat, pengedar minuman keras yang berhasil ditindak mencapai 23 orang,” kata Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Wakil Kapolres Kompol Yunaldi di Kudus seperti dikutip Antara, Jumat (19/12/2014).

Ia mengatakan operasi pekat tersebut digelar sejak Jumat (12/12/2014) dalam rangka Operasi Lilin Candi 2014.

Operasi tersebut sekaligus upaya cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru 2015.

Advertisement

“Orang yang tepengaruh minuman keras di tempat keramaian, biasanya memicu terjadinya perkelahian dan kejahatan,” ujarnya.

Sementara perda di Kabupaten Kudus, kata dia, 0 persen sehingga minuman yang mengandung alkohol jelas dilarang beredar.

Menurut dia, peredaran minuman keras memang masih banyak beredar di Kudus meskipun dengan cara sembunyi-sembunyi.

Advertisement

Selama menggelar Operasi Lilin Candi 2014, katanya, petugas juga berhasil mengamankan dua pengemis, tiga peminum minuman keras, dan tiga kasus kenakalan dari sejumlah lokasi di Kudus.

“Setelah tahun baru kami tetap konsisten menggelar operasi pekat untuk memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Kandungan Minuman Beralkohol Nol Persen, pengedar minuman keras dapat diancam dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp5 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif