Solopos.com, SEMARANG— Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap 16 radio.
Dari data KPID Jateng 16 radio yang mendapatkan sanksi teguran itu antara lain, Radio Pendawa Angkasa (Magelang), Radio Kasihku (Bumiayu), Radio RCA (Bumiayu), Radio Komunitas Komputama FM (Majenang), Radio Komunitas Kopas (Majenang).
Radio R-Lisa (Jepara), Radio O2 (Temanggung), Radio Tara Valeria (Purwokerto), Radio Amatron (Purworejo), dan Radio Star (Tegal).
Radio Komunitas Al-Hidayah (Sukoharjo), Radio Komunitas Bani Adam (Boyolali), Komunitas Kreatif Budaya, Radio Komunitas Renata, Radio Komunitas Purwokencono, Radio Komunitas Katulistiwa (Sragen).
Koordinator Bidang Pembinaan dan Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Asep Cuwantoro menambahkan sanksi teguran merupakan bagian dari pembinaan agar radio di Jateng lainya lebih serius mengelola lembaganya.
Sanksi yang diberikan kepada 16 radio itu, sambung dia, berdasarkan fakta temuan KPID ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, bukan sekadar aduan atau asumsi.
Kami berharap para pemegang izin penyiaran radio dapat menggunakan frekuensi dengan baik. Menyajikan program siaran yang dapat dinikmati dan menyejukan publik. Bila masih melanggar akan dicabut izinnya,” harap dia, Jumat (19/12/2014).