Jogja
Sabtu, 20 Desember 2014 - 11:20 WIB

JELANG NATAL DAN TAHUN BARU : Rawan Kejahatan, Waspadai Titik Keramaian di Gunungkidul Ini!

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat mewaspadai titik keramaian selama musim liburan Natal dan Tahun Baru.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Herry Suryanto mengatakan titik-titik keramaian tersebut dinilai rawan tindak kejahatan seperti pencopetan. Adapun titik keramaian yang dimaksud tempat wisata serta pasar. Ia mengimbau warga untuk bisa mengamankan barang yang berharga.

Advertisement

“Selain itu, dari Oktober ada kenaikan kasus pencurian di Gunungkidul,” ujar dia kepada Harianjogja.com ketika ditemui di Mapolres Wonosari, Rabu (17/12/2014).

Menurut Herry, pada November 2014 tercatat ada 34 kasus pencurian di Gunungkidul. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan Oktober. Pada Oktober, tercatat ada 22 kasus pencurian.

“Pada Desember juga terjadi beberapa kasus. Namun, belum semua laporan masuk ke kami,” imbuh dia.

Advertisement

Peningkatan itu kemungkinan ada hubungan dengan semakin dekatnya libur Natal dan Tahun Baru. Ia mengimbau warga untuk  senantiasa mengunci rumah ketika bepergian. Selain itu, ia mengimbau barang berharga disimpan di tempat yang aman.

Adapun modus yang kerap digunakan pencuri yakni dengan perusakan. Biasanya, pencuri merusak jendela serta pintu. Untuk kasus pencurian di Alfamart di Kecamatan Semin dan Karangmojo, pencuri merusak gembok pintu.

Kapolres Gunungkidul AKPB Faried Zulkarnaen mengimbau, warga untuk selalu waspada. Menurut dia, peran warga untuk mengamankan lingkungan sangat penting. Polisi pun terus mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar.

Advertisement

“Aksi pencurian ini kemungkinan karena mendekati Natal. Tapi, tidak hanya terjadi di Gunungkidul,” ungkap dia.

Grafis Pencurian: (Juli-November 2014)
Juli: 14 kasus
Agustus: 23 kasus
September: 22 kasus
Oktober: 22 kasus
November: 34 kasus

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif