Soloraya
Sabtu, 20 Desember 2014 - 03:30 WIB

FASILITAS PEJABAT : Tunjangan Rumah Anggota DPRD Solo Rp6,5 Juta/Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ini dia anggota DPRD Kota Solo Periode 2014-2019. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo segera menerbitkan surat keputusan (SK) tentang kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Solo dari Rp4,4 juta/bulan menjadi Rp6,5 juta/bulan. Keputusan penaikan tunjangan perumahan wakil rakyat tersebut sudah tercantum dalam Perda APBD 2015 dan berlaku secara efektif per 1 Januari 2015.

Sebelumnya, Wali Kota sudah menyampaikan nota dinas kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tertanggal 14 Oktober 2014. Nota dinas itu berisi tulisan tangan F.X. Hadi Rudyatmo yang menyatakan agar tunjangan perumahan DPRD Solo disesuaikan dengan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Temanggung, yakni Rp6,5 juta/bulan.

Advertisement

“Mohon dianggarkan sesuai dengan yang di Temanggung, Rp6.500.000 [enam juta lima ratus ribu rupiah],” tulis Rudy, sapaan Wali Kota.

Nota dinas Wali Kota tersebut disalin dan dibagikan ke semua fraksi di DPRD Solo, Jumat (19/12/2014). Dalam nota dinas itu juga terlampir hasil telaah staf tentang hasil appraisal rumah dinas (rumdin) Ketua DPRD Solo dan besaran tunjangan perumahan di DPRD kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Hasil appraisal yang dilakukan tim independen atas tanah seluas 350 meter persegi dan bangunan seluas 150 meter persegi menunjukkan angka yang relatif lebih kecil dari nilai tunjangan perumahan yang ditetapkan, yakni hanya Rp5,12 juta/bulan.

Advertisement

Diklaim Prosedural
Anggota Badan Anggaran DPRD Solo, Supriyanto, saat dihubungi Solopos.com, Jumat sore, mengklaim penetapan tunjangan perumahan bagi para legislator itu prosedural. Menurut dia, kenaikan tunjangan itu sudah sesuai dengan proses mekanisme pembahasan anggaran, mulai dari pembahasan awal sampai hasil evaluasi Gubernur tentang APBD 2015 tidak ada masalah.

Supriyanto menekankan nilai tunjangan perumahan itu sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2015 yang berlaku efektif per 1 Januari 2015. “Wali Kota tinggal menerbitkan SK tentang penetapan penaikan tunjangan perumahan itu,” harap dia.

Supriyanto menerangkan soal nilai apparisal yang lebih kecil daripada nilai tunjangan perumahan sudah dibahas secara detail di Komisi I. Dia menguraikan hasil appraisal atas rumdin pimpinan DPRD itu bukan menjadi penentu satu-satunya dalam menetapkan nilai tunjangan perumahan. Dia menyatakan ada pertimbangan lain yang juga menjadi acuan dalam penetapan tunjangan perumahan, seperti kondisi daerah, tidak melebihi batas nilai tunjangan perumahan DPRD provinsi (Rp9,3 juta/bulan), dan hasil kajian Pemkot.

Advertisement

“Pada 2014, kami sudah mengalokasikan anggaran Rp50 juta kepada Bagian Organisasi untuk melakukan kajian atas besaran nilai tunjangan perumahan bagi anggota dan pimpinan DPRD Solo. Kajian itu didasarkan pada kondisi ekonomi dan kemampuan keuangan daerah. Jadi nilai tunjangan perumahan itu sudah sah secara regulasi,” papar dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif