Jateng
Jumat, 19 Desember 2014 - 18:50 WIB

PROYEK WADUK LOGUNG : Pengadilan Negeri Kudus Belum Terima Surat Konsinyasi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja proyek (JIBI/Dok)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, KUDUS—Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum menerima surat permohonan konsinyasi dalam membebaskan lahan untuk pembangunan Waduk Logung dari Pemerintah Kabupaten Kudus.

Advertisement

“Jika benar Pemkab Kudus hendak menempuh jalur konsinyasi tentunya harus menunggu surat permohonannya ke Pengadilan Negeri,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Ahmad Syafiq di Kudus seperti dikutip Antara, Jumat (19/12/2014).

Nantinya, kata dia, ketika ada surat permohonan juga akan diperiksa guna memastikan persyaratanyna sudah dipenuhi atau belum.

Dalam menempuh jalur konsinyasi, kata dia, memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya soal persentase lahan yang sudah dibayarkan oleh pemkab dan beberapa persyaratan lainnya.

Advertisement

Nantinya, kata dia, Pengadilan Negeri Kudus juga akan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan data yang diterima dari Pemkab Kudus sudah sesuai atau belum.

Di antaranya, kata dia, terkait dengan persentase lahan yang dibayarkan sudah mencapai 75 persen atau belum.

Selain itu Pengadilan Negeri Kudus juga akan mensosialisasikan soal konsinyasi tersebut kepada warga yang belum menerima kesepakatan nilai ganti untung.

Advertisement

Meski demikian, lanjut dia, warga juga bisa melakukan gugatan secara perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) terkait kebijakan pemkab tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin mengungkapkan, Pemkab Kudus memang belum menyampaikan rencana konsinyasi kepada PN Kudus karena masih dalam proses.

“Nantinya dalam bentuk nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU),” ujarnya.

Saat diputuskan menempuh jalur konsinyasi, kata dia, memang ada 11 warga yang menyatakan kesediaannya menerima pembayaran ganti untung sesuai tawaran sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif