Soloraya
Jumat, 19 Desember 2014 - 13:05 WIB

PERJUDIAN SOLO : Arena Judi Remi di Serengan Digerebek

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi remi (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO –Aparat Polsek Serengan menggulung arena judi jenis remi di kediaman Riyanto, warga Kampung Dawung RT 003/RW 013, Serengan, Sabtu (13/12/2014) pukul 18.00 WIB. Sebanyak tiga pejudi dibekuk petugas polisi di lokasi penggerebekan.

Informasi yang dihimpun Espos, tiga tersangka yang ditangkap polisi, yakni Purbo K, 33, warga Cawas, Klaten; R, 43, warga Joyosuran, Pasar Kliwon; Skt, 57, warga Kenep, Sukoharjo.

Advertisement

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan sejumlah uang tunai. Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Penggerebekan arena judi itu bermula dari laporan warga sekitar yang mengaku resah setelah melihat aksi perjudian itu. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi saat kejadian tersebut,” kata Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, mewakili Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistyanto, saat ditemui wartawan di Solo, Kamis (18/12/2014).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif