Jogja
Jumat, 19 Desember 2014 - 13:40 WIB

PENATAAN GUNUNGKIDUL : Proyek Parkir Terpadu Krakal Mulai 2015

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Penataan Gunungkidul kali ini berkaitan dengan pembangunan area parkir terpadu di Pantai Krakal, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Tanjungsari pada 2015.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunungkidul Saryanto mengatakan begitu pembebasan lahan selesai, pembangunan
area parkir terpadu bisa dimulai. Menurut dia , pembangunan awal akan dilakukan pada pertengahan 2015.

Advertisement

“Kemungkinan pertengahan tahun karena sebelumnya harus ada proses lelang terlebih dahulu,” ungkap dia kepada Harianjogja.com ketika
ditemui di Taman Hijau Patuk, Kamis (18/12/2014).

Penataan Gunungkidul untuk proyek parkir tahap berupa pembangunan batas area, perataan tanah, bangunan serta sekretariat. Pembangunan
pada 2015 akan didanai dari APBD murni. Pembangunan akan dilanjukan pada 2016 dengan dana keistimewaan.

“Pembangunan di tahun berikutnya akan memakai dana keistimewaan karena area yang dibangun sangat luat. Hampir empat hektare [3,8
hektare],” imbuh dia.

Advertisement

Saryanto berharap pembangunan bisa selesai pada 2016. Disbudpar Gunungkidul menargetkan area parkir terpadu di Pantai Krakal bisa
dimanfaatkan pada 2017.

Camat Tanjungsari Witanto mengatakan pembangunan area parkir terpadu tersebut diharapkan bisa mendukung perkembangan wisata di
Gunungkidul. Ia optimistis, pembangunan yang dilakukan juga akan membantu peningkatan perekonomian warga.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY Arie Yuwirin mengatakan pembangunan dapat segera dilakukan setelah proses
pembebasan tanah selesai. Sekedar mengingatkan, pada Rabu (17/12/2014), proses pencairan ganti lahan warga dilakukan di Balaidesa
Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari.

Advertisement

Arie mengatakan dana yang dicairkan sebesar Rp14,7 miliar untuk lahan seluas 3,8 hektare. Tanah tersebut merupakan kepunyaan dari 35
warga Desa Ngestirejo. Setiap warga mendapatkan ganti berbeda sesuai luas lahan dan nilai lahan.

“Pemda Gunungkidul bisa langsung melakukan pembangunan,” pungkas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif