News
Jumat, 19 Desember 2014 - 19:50 WIB

LEMBAGA PENYIARAN : Dinilai Tak Patuh, KPID Jateng "Semprit" 16 Radio

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPID (JIBI/Dok)

Logo KPID (JIBI/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap 16 radio terkait dengan pengelolaan lembaga yang dinilai tidak serius.

Advertisement

Menurut Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo saat ditemui di Semarang, ada hak dan kewajiban yang harus dipatuhi bagi radio-radio yang sudah mempunyai izin.

“Haknya lembaga penyiaran adalah menggunakan frekuensi yang dipinjamkan melalui izin penyelenggaraan penyiaran, sedangkan kewajibannya adalah menyelenggarakan penyiaran dengan baik dan benar,” katanya seperti dikutip Antara, Jumat (19/12/2014).

Ke-16 radio yang mendapat teguran KPID Jateng itu adalah Radio Pendawa Angkasa Magelang, Radio Kasihku Bumiayu, Radio RCA Bumiayu, Radio Komunitas Komputama FM Majenang, Radio Komunitas KOPAS Majenang, Radio R-Lisa Jepara, Radio O2 Temanggung, Radio Tara Valeria Purwokerto, Radio Komunitas Al-Hidayah Sukoharjo, Radio Komunitas Bani Adam Boyolali, Radio Amatron Purworejo, dan Radio Star Tegal.

Advertisement

Kemudian, Radio Komunitas Kreatif Budaya Sragen, Radio Komunitas Renata Sragen, Radio Komunitas Purwokencono Sragen, dan Radio Komunitas Katulistiwa Sragen.

Selain teguran agar pemilik radio melakukan pengelolaan dengan baik, selama 2014 KPID Jateng juga memberikan teguran keras dan mengancam mencabut izin siaran terhadap radio-radio yang berizin, namun tidak beroperasi serta melakukan kegiatan apa-apa.

Menurut dia, teguran yang paling sering diberikan KPID Jateng untuk radio-radio di provinsi setempat adalah yang berkaitan dengan pemutaran lagu-lagu yang mengandung unsur pornografi.

Advertisement

Koordinator Bidang Pembinaan dan Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng Asep Cuwantoro menambahkan bahwa teguran tersebut adalah bagian dari pembinaan agar radio di Jateng lebih serius mengelola lembaganya.

Ia menjelaskan bahwa teguran yang diberikan itu berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan dan bukan sekadar aduan atau asumsi dari beberapa pihak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif