News
Jumat, 19 Desember 2014 - 15:45 WIB

KURIKULUM 2013 DIHENTIKAN : ICW: Pergantian Kurikulum Buka Peluang Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kegiatan belajar di salah satu SD di Solo. (Dok./JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pergantian kurikulum pendidikan merupakan peluang bagi tindak pidana korupsi, terutama dalam pengadaan buku-buku baik untuk siswa maupun guru.

“Motif utamanya adalah anggaran. Itulah mengapa di Indonesia kurikulum sering diubah-ubah dalam waktu singkat, karena ada ladang untuk korupsi,” kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Advertisement

Selain penggelembungan harga buku sebagaimana temuan ICW yang sudah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Febri juga menengarai adanya modus lain yaitu pengadaan buku yang tidak sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

Febri mengatakan modus itu berpotensi dilakukan pada pengadaan buku 2014 yang sudah melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dengan mekanisme e-katalog dan harga yang sudah dipatok berdasarkan spesifikasi tertentu.

“Modusnya, kebutuhan buku digelembungkan, sementara buku yang dicetak sesuai jumlah siswa di sekolah. Jadi, buku yang dicetak kurang dari yang diajukan. Kalau seperti itu, siapa yang akan mengecek? Tidak akan ada yang menghitung apakah buku yang dicetak sesuai pengajuan atau tidak,” tuturnya.

Advertisement

Febri mengatakan dugaan modus korupsi itu juga sudah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ICW melaporkan temuannya mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan modul guru pengawas Kurikulum 2013 untuk Jawa Timur, Kalimantan Tenga,h dan Gorontalo yang dilaksanakan salah satu unit kerja kementerian di Malang.

Laporan temuan indikasi korupsi itu sudah dilaporkan ICW ke Kemdikbud dan diterima Inspektur Jenderal Haryono Umar pada Selasa (16/12/2014) lalu.

“Yang ditemukan di Malang nilainya Rp983 juta dengan potensi kerugian negara Rp786 juta. Karena tidak ada Rp1 miliar, maka kami laporkan ke Kemdikbud untuk ditindaklanjuti, bukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tuturnya.

Advertisement

Febri mengatakan modus korupsi yang ICW temukan adalah penggelembungan harga. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Otomotif di Malang melayani pengadaan 22.221 modul untuk pelatihan guru pengawas bagi sekolah di Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Gorontalo.

Dari dokumen-dokumen dan investigasi yang dilakukan ICW ditemukan penggelembungan harga hingga Rp30.000 ke atas. Biaya produksi satu unit modul yang rata-rata hanya Rp10.500 digelembungkan menjadi Rp40.000, bahkan Rp60.000.

“Saat itu, pihak Kemdikbud menyatakan akan menindaklanjuti laporan kami dengan memeriksa langsung ke lapangan,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif