Jogja
Jumat, 19 Desember 2014 - 19:20 WIB

KASUS PERGOLA JOGJA : 3 Orang Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Kepala BLH Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja Irfan Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Pergola.

Irfan selaku kuasa pengguna anggaran dianggap terlibat karena membayar pihak rekanan 100%, padahal proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut belum selesai.

Advertisement

Selain Irfan Susilo, dua tersangka lainnya adalah SR (Pejabat Pembuat Komitmen) dan H (rekanan). Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, dari hasil penyidikan selama delapan bulan sejak April lalu, penyidik sudah menemukan fakta hukum untuk menetapkan ketiga tersangka.

“Telah terjadi pembayaran full 100 persen dalam proyek. Padahal hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai,” kata Azwar kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat (19/12/2014).

Menurut Azwar, hasil pengecekan di lapangan bersama saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), ditemukan bahwa hasil pekerjaan tanaman peneduh itu belum selesai dikerjakan. Padahal dalam dokumen, proyek itu harus selesai pada akhir 2013 lalu.

Advertisement

Semestinya, kuasa pengguna anggaran menangguhkan pembayaran untuk rekanan. Namun, faktanya, kata Azwar, Irfan memerintahkan pihak rekanan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai akhir 2013. Sampai batas waktu pun, proyek itu belum selesai. Sementara uang sudah diberikan 100 persen.

Lebih lanjut Azwar memaparkan, tersangka H diketahui sebagai pihak rekanan yang paling banyak mengerjakan proyek. Dalam pekerjaannya, H ternyata tidak memiliki perusahaan yang tercantum dalam dokumen. Ia hanya meminjam nama perusahaan untuk ikut dalam proyek pergola.

“H ini ternyata hanya pinjam bendera dari beberapa perusahaan. Setidaknya ada enam perusahaan yang dia kerjakan sendiri,” papar Azwar.

Advertisement

Hasil penghitungan sementara dalam kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp700 juta. Pihak penyidik nanti akan meminta penghitungan kerugian negara (PKN) ke lembaga remsi audit keuangan negara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif