News
Jumat, 19 Desember 2014 - 03:40 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : KP2KKN Minta JPU Tuntut Maksimal Rina Iriani

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi terdakwa koruptor (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, SEMARANG — Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah meminta jaksa penuntut umum tidak terpengaruh dengan keterangan terdakwa Rina Iriani yang mengaku tak tahu-menahu tentang proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) pada persindagan kasus GLA Karanganyar itu.

Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah (Jateng), Eko Haryanto bahkan mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Bupati Karanganyar itu dengan hukuman maksimal dalam kasus GLA Karanganyar tersebut. “JPU supaya menuntut terdakwa Rina seberat-beratnya, minimal 10 tahun penjara,” katanya di Semarang, Rabu (17/12).

Advertisement

Dalam kasus GLA Karanganyar itu, lanjut dia mengingatkan, terdakwa Rina Iriani dijerat dengan UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki ancaman hukuman minimal lima tahun. “Ancaman hukuman TPPU minimal lima tahun penjara, ” imbuh Eko.

Dia juga meminta JPU mengabaikan keterangan Rina dipersidangan yang membantah terlibat kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. Demikian pula dengan pernyataan mantan Bupati Karanganyar tentang penghasilan dari bisnis tanaman hias jenmani senilai Rp10 miliar perlu dibuktikan.

“Harus ada bukti kuitansi tertulis transaksi bisnis jenmani, jangan secara lisan saja. Kalau tidak bisa menunjukkan bukti kuitansi patut diabaikan,” tandasnya.

Advertisement

Terbitkan Rekomendasi
Seperti diberitakan, Rina Iriani saat diperiksa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (16/12/2014), mengaku memiliki uang Rp10 miliar dari hasil bisnis tanaman hias jenmanii selama 2006-2008. Rina membantah telah menerima aliran dana korupsi proyek GLA Karanganyar yang dibiayai Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Dia juga tidak pernah menerbitkan rekomendasi berkaitan dengan penunjukan KSU Sejahtera sebagai lembaga keuangan yang berhak menerima dana Kemenpera. Sementara itu, JPU dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan hukuman terhadap terdakwa Rina Iriani pada persidangan, Selasa (30/12).

”Kami meminta waktu dua pekan [Selasa, 30/12], kepada majelis hakim untuk membacakan tuntutan hukuman,” kata JPU Slamet Widodo.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim, Dwiaro Budi menerima penundaan persidangan selama dua pekan untuk memberikan waktu kepada JPU menyusun surat dakwaan. Demikian pula dengan penasihat hukum terdakwa Rina dapat persiangan ditunda sampai Selasa (30/12/2014). ”Nantinya kami juga akan meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tanggapan atas tuntutan JPU,” ujar Slamet Yuwono pengacara Rina.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif