News
Jumat, 19 Desember 2014 - 14:15 WIB

KASUS DANA HAJI : KPK Periksa Mantan Ketua Tim Perumahan Haji

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Tim Perumahan Haji pada Kementerian Agama (Kemenag), Supardi, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Supardi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Advertisement

“Supardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ?mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Selain itu, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk kasus yang telah menjerat Suryadharma Ali.

Advertisement

PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan Suryadharma sempat mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politikus PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Advertisement

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Selain keluarga Suryadharma Ali, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kemenag.

Atas perbuatan, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif