Harianjogja.com, BANTUL—Pemberlakuan aturan wajib lapor rukun tetangga dan kepala dusun bagi setiap tamu perlu diberlakukan untuk membentengi pergerakan kelompok radikal dan intoleran yang ditengarai ada di DIY untuk merekrut pengikut.
Aturan kampung dalam pemberlakukan jam dan wajib lapor tersebut masih efektif untuk mempersempit ruang gerak kelompok radikal.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Direktur Intelkam Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Nanang Junimawanto, dalam kegiatan penerangan hukum di Kecamatan Banguntapan, Rabu (17/12/2014).
“Wilayah seperti Banguntapan ini, nilai kegotongroyongan masih berjalan baik sehingga pemberlakuan wajib lapor dan jam tamu masih harus dijalankan lagi,” ujarnya, kemarin.
Nanang mengingatkan warga harus melaporkan kepada penegak hukum apabila menemui keberadaan orang asing juga kegiatan keagamaan yang mengarah pada gerakan radikal. (