Jogja
Kamis, 18 Desember 2014 - 13:20 WIB

Polda DIY Minta Aturan 'Tamu Wajib Lapor' Diberlakukan Kembali

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (collegeguild.org)

Harianjogja.com, BANTUL—Pemberlakuan aturan wajib lapor rukun tetangga dan kepala dusun bagi setiap tamu perlu diberlakukan untuk membentengi pergerakan kelompok radikal dan intoleran yang ditengarai ada di DIY untuk merekrut pengikut.

Aturan kampung dalam pemberlakukan jam dan wajib lapor tersebut masih efektif untuk mempersempit ruang gerak kelompok radikal.

Advertisement

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Direktur Intelkam Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Nanang Junimawanto, dalam kegiatan penerangan hukum di Kecamatan Banguntapan, Rabu (17/12/2014).

“Wilayah seperti Banguntapan ini, nilai kegotongroyongan masih berjalan baik sehingga pemberlakuan wajib lapor dan jam tamu masih harus dijalankan lagi,” ujarnya, kemarin.

Nanang mengingatkan warga harus melaporkan kepada penegak hukum apabila menemui keberadaan orang asing juga kegiatan keagamaan yang mengarah pada gerakan radikal. (

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif