News
Kamis, 18 Desember 2014 - 05:40 WIB

Pemerintah Usul Pilkada Serentak Digelar 2016

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi wali kota dan bupati anggota Apkasi dan Apeksi menolak pilkada lewat DPRD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014). (Istimewa/Twitter)

Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah mengusulkan pilkada serentak yang rencananya digelar pada 2015 diundur setahun agar ada keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.

Pilkada serentak pada 20015 diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/20014.

Advertisement

“Jadi yang dimaksud pilkada serentak itu tidak hanya pencoblosan atau pemungutan suaranya tetapi juga serentak pelantikannya. Kalau Komisi Pemilihan Umum [KPU] menganggap itu tidak memungkinkan dilakukan maka bisa saja melakukan perubahan perppu ini. Pilkada serentaknya mungkin geser ke 2016,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, dalam Rapat Koordinasi Nasional KPU 2014 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2014).

Perubahan pengaturan pilkada tersebut, lanjut Djohermansyah, hanya bisa dilakukan jika DPR di masa sidang berikutnya menyetujui pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU. Setelah DPR mengundangkan Perppu tersebut, draf RUU bisa dimasukkan ke DPR dan dibahas bersama KPU dan Kemendagri.

“Perubahan Perppu itu tentu harus dibicarakan juga dengan DPR. Kalau nanti Perppu ini diterima dan diundangkan, RUU-nya bisa langsung masuk dan pembahasannya bisa singkat saja sehingga tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah disusun KPU,” jelas guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Advertisement

Terkait isi revisi dari Perppu tersebut, Djohermansyah mengatakan hal itu menjadi kewenangan KPU sebagai lembaga yang mengusulkan. Jika penundaan disetujui, daerah yang menggelar pilkada serentak akan bertambah.

“Pada 2016 ada 100 kepala daerah yang berakhir masa jabatan mereka. Kalau digabungkan dengan yang 2015 menjadi 304 daerah yang akan pilkada serentak pada 2016,” kata Djohermansyah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif