Jogja
Kamis, 18 Desember 2014 - 15:40 WIB

Mulai 20 Desember, Masuk Pindul Rp10.000

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wisatawan antri masuk ke Gua Pindul di Bejiharjo Karangmojo Gunungkidul (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Mulai 20 Desember nanti, retribusi objek wisata Gua Pindul akan dinaikkan menjadi Rp10.000.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengatakan, sejak dibuka pada 2010 lalu, hingga kini obejek wisata ini belum menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

Advertisement

Nantinya, mekanisme penarikan retribusi di objek wisata yang berada di Desa Bejiharjo, Karangmojo ini, diserahkan kepada perangkat desa setempat.

Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul Hary Sukmono mengakui, wacana penarikan retribusi di Gua Pindul sudah digulirkan sejak awal tahun.

Advertisement

Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul Hary Sukmono mengakui, wacana penarikan retribusi di Gua Pindul sudah digulirkan sejak awal tahun.

Namun, dikarenakan terkendala beberapa permasalahan, baru bisa dilakukan saat ini. Pemkab sempat terkendala pemanfaatan sumber air di sana.

“Jadi, untuk penarikan kami juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Sedang, rekemondasi itu baru turun November lalu,” kata Hary saat dihubungi, Rabu (17/12/2014).

Advertisement

Akhirnya disepakati bersama jika penarikan mulai dilakukan 20 Desember nanti.

“Kami sudah beberapa kali melakukan rapat dengan pengelola dan aparat desa,” tambahnya.

Rencananya, teknis pemungutan tidak jauh berbeda dengan objek wisata lain, seperti Kali Suci, Bleberan atau Gunung Api Purba Nglanggeran.

Advertisement

Menurut dia, pemerintah desa diberikan kewenangan untuk menarik retribusi. Retribusi yang ditarik juga berlaku untuk seluruh kawasan wisata di Desa Bejiharjo, mulai dari Gua Pindul, Gua Sriti, Gua Sioyot, Situs Purbakala Sokoliman, hingga rafting Kali Oya.

“Retribusi itu berlaku di satu kawasan,” ungkapnya.

Sebagai kompensasi dari penarikan retribusi, nantinya akan ada penataan kawasan wisata agar lebih tertata dan rapi. Malahan, Pemkab saat ini sedang menganalisis dampak lingkungan (amdal) serta penyiapan detail engineering design (DED) kawasan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif