Jateng
Kamis, 18 Desember 2014 - 06:50 WIB

KORUPSI BPBD : Kejari Kudus Targetkan Sidang Paling Lambat Januari 2015

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Ilustrasi (google/jurnaline)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menargetkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Januari 2015.

Advertisement

“Saat ini kami masih mempersiapkan berkas berita acara pemeriksaannya untuk dilimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni seperti dikutip Antara, Rabu (17/12/2014).

Apalagi, lanjut dia, hasil audit kerugian oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng juga sudah keluar.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, kata dia, JPU akan menyusun surat dakwaan dengan batas waktu maksimal selama 14 hari.

Advertisement

Meskipun kesempatan membuat surat dakwaan cukup panjang, kata dia, JPU biasanya tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama.

Meski demikian, kata dia, pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pada BPBD Kudus tersebut ditargetkan pada bulan Januari 2015.

Ia berharap, kasus tersebut secepatnya bisa dituntaskan sehingga kasus lain nantinya juga bisa ditindaklanjuti.

Advertisement

Audit kerugian negara oleh BPKP Jateng dinilai sejumlah pihak tergolong lama karena Kejari Kudus mengajukan audit kerugian negara ke BPKP Perwakilan Jateng sejak 9 Juni 2014 dan baru diketahui hasilnya bulan ini.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejari Kudus menetapkan lima tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, Nur Kasian, Rudhy Maryanto dan Muslimin.

Dari kelima tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan PNS di lingkungan Pemkab Kudus, sedangkan satunya merupakan rekanan BPBD.

Tiga tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian ditahan lebih awal pada Selasa (7/10/2014), sedangkan satu tersangka baru yang bernama Rudhy Maryanto ditahan Selasa (14/10/2014) bersama dengan rekanan BPBD Kudus, Muslimin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif