Jateng
Kamis, 18 Desember 2014 - 03:50 WIB

KASUS KORUPSI : Penahanan Sekretaris DPD Golkar Jateng Tak Ganggu Organisasi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Penahanan Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah I Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono, terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Jateng 2008 dinilai tidak mengganggu jalannya organisasi kepartaian DPD.

Advertisement

“[Penahanan Iqbal Wibisono] Insya Allah tidak mengganggu jalannya DPD sebagai lembaga struktural partai di tingkat daerah,” kata Wakil Sekretaris DPD I Partai Golkar Ferry Wawan Cahyono seperti dikutip Antara, Rabu (17/12/2014).

Ia menjelaskan jajaran DPD I Partai Golkar Jateng menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan tetap memegang asas praduga tidak bersalah dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Jawa Tengah itu.

“Kami berharap persoalan ini segera selesai dan majelis hakim dapat memutuskan putusan yang seadil-adilnya karena seperti apa yang telah disampaikan Pak Iqbal maupun pengacaranya dalam persidangan, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jateng periode 2014-2019 itu.

Advertisement

Menurut dia, DPD I Partai Golkar Jateng belum berencana melakukan pergantian atau penunjukan salah satu kadernya untuk menempati posisi sebagai sekretaris DPD menggantikan Iqbal Wibisono.

“Proses peradilan masih panjang dan belum ada keputusan hukum tetap dalam kasus korupsi ini,” katanya.

Selain itu, kata Ferry, masih ada beberapa wakil sekretaris DPD yang dapat “menghandle” tugas-tugas sekretaris DPD I Partai Golkar Jateng.

Advertisement

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menahan Sekretaris DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono dalam kasus korupsi dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008.

Sekretaris DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono didakwa menerima uang yang dipotong dari dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008 sebesar Rp60 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif