News
Kamis, 18 Desember 2014 - 22:14 WIB

KASUS KORUPSI ESDM : Bekas Sekjen ESDM Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tim penyidik KPK kini menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno? selama 20 hari ke depan.

Waryono Karno sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan gedung pada Kantor Kementerian ESDM. Setelah sekian lama bebas, ia akhirnya ditahan juga oleh KPK.

Advertisement

Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sebelum ditahan KPK, Waryono juga sempat diperiksa tim penyidik KPK sejak pukul 09.30 WIB dan baru selesai diperiksa pukul 20.50 WIB? dengan mengenakan pakaian tahanan khas KPK berwarna oranye.

?”Lillahi ta’ala saja, saya pasrah saja,” tutur Waryono setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/12/2014).

?Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor SESDM, sejak 7 Mei 2014. Waryono diduga menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar.

Advertisement

Sebelumnya, bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik itu juga dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan SKK Migas. Namun, meski sering bolak-balik diperiksa sebagai tersangka, hingga kini Waryono belum juga ditahan KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif