News
Kamis, 18 Desember 2014 - 14:45 WIB

KASUS HUTAN BOGOR : Rekonstruksi Kasus Suap Hutan Bogor Libatkan 65 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi terkait perkara tindak pidana suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, yang telah menjerat mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng, sebagai tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Advertisement

“Terkait penyidikan kasus suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka KCK [Kwee Cahyadi Kumala] melakukan rekonstruksi di tiga lokasi,” tutur dia.

Priharsa mengatakan rekonstruksi digelar di tiga lokasi yakni Menara Sudirman lantai 27, Hotel Golden Jl. Akasia dan di PT Fajar Abadi Masindo Pulogadung dengan melibatkan tersangka Sui Teng dan 65 orang saksi.

“Kegiatan dilakukan secara urutan di ketiga lokasi tersebut. Selain tersangka, penyidik melibatkan serta 65 orang saksi untuk kebutuhan rekonstruksi,” kata dia.

Advertisement

Seperti diketahui, mantan Presiden Direktur PT Sentul City, Sui Teng telah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pengaturan Dugaan Menghalang-halangi Penyidikan Kasus Korupsi.

Sui Teng ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Advertisement

“Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tukas Johan.

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif