Jogja
Kamis, 18 Desember 2014 - 14:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Warga Terdampak Bandara Tolak Informasi Umum, Minta yang Detail

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengikuti tahap konsultasi publik pembangunan Bandara Kulonprogo di Balaidesa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (25/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga terdampak pembangunan bandara di Kulonprogo menolak informasi umum yang dipaparkan dalam konsultasi publik. Mereka mendesak tim untuk memberi penjelasan secara rinci terkait konsep relokasi dan mata pencaharian.

Hal itu diungkapkan Tim Community Development Pembangunan Bandara Baru, Ariyadi Subagyo, seusai pelaksanaan konsultasi publik di Balai desa Palihan, Rabu (17/12/2014).

Advertisement

Menurut dia, pertanyaan warga sudah mengerucut ke hal-hal yang bersifat teknis, seperti luas dan ukuran rumah yang diperoleh dalam relokasi.

“Pertanyaan yang muncul dalam konsultasi publik lebih ke arah rumah yang akan mereka peroleh seperti apa atau ada juga yang meminta kepastian usaha,” ungkapnya.

Ariyadi menilai situasi semacam itu menunjukkan tingkat pemahaman warga terhadap rencana pembangunan bandara lebih baik. Sekalipun, penjelasan scara teknis sebenarnya masih terlalu dini sebab baru dijabarkan pada tahap berikutnya.

Advertisement

Warga tidak lagi berkutat pada menolak atau mendukung pembangunan bandara tetapi meminta kejelasan secara detail sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam konsultasi publik.

Pertanyaan warga yang mengerucut mengharuskan tim konsultasi publik memperbarui materi sehingga warga juga puas dengan jawaban dari tim.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menilai pelaksanaan konsultasi publik tidak boleh ada paksaan dan tekanan ke warga.

Advertisement

“Kalau warga menekan pemerintah tidak masalah tetapi kalau sebaliknya jangan sampai karena akan berdampak pada ketidakleluasaan berpikir,” ujarnya.

Mekanisme konsultasi publik yang digelar saat ini sudah sesuai karena menerapkan prinsip terserah masyarakat. Artinya, ada berita acara yang ditandatangani oleh warga dan terserah warga dalam mengambil sikap, setuju atau tidak.

Hasto mengklaim tingkat kehadiran konsultasi publik mencapai 95%. Jumlah ini lebih banyak jika dibandingkan dengan kehadiran pada tahap sosialisasi, sekitar 91%.

Diperkirakan Bupati, setelah tahun baru dapat diumumkan hasil dari tahap konsultasi publik, mengingat pelaksanaan tahap tersebut di lima desa selesai pada akhir tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif