Soloraya
Kamis, 18 Desember 2014 - 18:45 WIB

24 Pejabat Klaten Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DokJIBI/Bisnis)

Solopos.com, KLATEN – Sekitar 24 pejabat Pemkab Klaten belum mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengumpulan laporan itu ditarget maksimal akhir 2014.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Slamet, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2014).

Advertisement

Dari total 133 pejabat Pemkab Klaten yang wajib mengumpulkan LHKPN itu, BKD baru mengumpulkan 109 laporan ke KPK saat festival anti korupsi di Jogja pekan lalu.

“Kami terus menghubungi para pejabat yang belum mengumpulkan LHKPN. Yang penting akhir tahun ini harus sudah selesai semua dan dikumpulkan ke KPK,” kata dia.

Terkait jumlah pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, tahun depan pihaknya akan menambah jumlahnya. BKD merencanakan ada 355 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN pada 2015.

Advertisement

Selanjutnya pada 2016 ada sekitar 700 pejabat dan pada 2017 direncanakan semua pejabat dari eselon V hingga eselon II dengan total sekitar 900 orang bisa melaporkan kekayaannya.

Ia menambahkan pembuatan LHKPN ini merupakan salah satu upaya transparansi kekayaan para pejabat di Pemkab Klaten. Diharapkan, upaya itu bisa menekan tindakan korupsi di kalangan pejabat pemerintahan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif