News
Rabu, 17 Desember 2014 - 17:50 WIB

PENEGAKAN PERDA : Tim Gabungan Pemkab Kudus Lakukan Penataan PKL

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama tim gabungan, Rabu, melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di tepi jalan protokol di daerah setempat karena dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Advertisement

Tim gabungan yang terlibat dalam penataan PKL tersebut, yakni dari Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kudus, dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kudus.

Meskipun sebelumnya sudah ada upaya pendekatan terhadap semua PKL yang berjualan memanfaatkan trotoar, ternyata masih ada dua lapak PKL yang belum dibongkar.

Personel Satpol PP bersama tim gabungan akhirnya melakukan pembongkaran kedua lapak PKL yang ada di Jalan Agus Salim.

Advertisement

“Kami sudah mengingatkan pemilik lapak tersebut untuk membongkar lapaknya, namun pemiliknya tetap membandel sehingga terpaksa dibongkar,” kata Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil seperti dikutip Antara, Rabu (17/12/2014).

Sasaran penataan PKL tidak hanya di Jalan Agus Salim, melainkan di Jalan Tanjung dan Jalan Menur.

Di dua ruas jalan tersebut, tim gabungan melakukan pembinaan terhadap PKL bahwa berjualan memanfaatkan trotoar diperbolehkan dengan catatan tidak meninggalkan lapak.

Advertisement

“Kami juga memberikan batas akhir terhadap PKL untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak diindahkan tentunya akan dilakukan pembongkaran oleh petugas,” ujarnya.

Beberapa ruas jalan protokol, kata dia, memang harus steril dari PKL, seperti di sepanjang Jalan Ramelan, Jalan Lukomono Hadi, Simpang Tujuh, Jalan A. Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sunan Muria, dan Jalan Sunan Kudus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif