Jogja
Rabu, 17 Desember 2014 - 05:20 WIB

KERACUNAN BANTUL : Pengelola Katering dan Pengusaha dapat Terjerat Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Makanan katering PT Dong Young Tress terbukti menjadi penyebab keracunan masal buruh pabrik perusahaan itu November lalu. Pemilik katering maupun manajemen perusahaan terancam pidana.

Terkait kasus tersebut, Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Dinas Kesehatan Bantul Pramudi Dharmawan menyampaikan lembaganya telah melarang manajemen perusahaan pembuat rambut palsu alias wig itu menggunakan jasa katering yang sama. Setidaknya sampai katering itu mendapat pembinaan dari Dinas Kesehatan.

Advertisement

“Kami bukan eksekutor yang bisa menindak secara hukum. Sementara kateringnya kami bina dulu, misalnya bagaimana mengolah makanan yang benar, penyimpanan makanan seperti apa. Dan diminta untuk mengurus perizinan,” ujarnya lagi.

Kepala Polres Bantul AKBP Surawan menyatakan akan melakukan gelar perkara bersama bagian reserse kriminal (reskrim) atas hasil uji laboratorium BLK tersebut guna menindaklanjuti kasus keracunan di perusahaan asal Korea Selatan itu.

“Nanti saya gelarkan perkara dengan reskrim,” terang Surawan.

Advertisement

Menurut dia, baik pengelola katering maupun perusahaan dapat dijerat pidana dengan UU Layanan Konsumen, pasal pidana mengenai kelalaian dalam KUHP maupun dijerat dengan UU Kesehatan.

“Kami akan selidiki dua-duanya [perusahaan maupun pengelola katering] dimana letak kelalaian masing-masing,” lanjutnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif