News
Rabu, 17 Desember 2014 - 14:00 WIB

KASUS VIDEOTRON KEMENKOP : Divonis 6 Tahun Penjara, Anak Syarief Hasan Pikir-Pikir

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Riefan Avrian (kiri) (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan, Riefan Avrian, divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nani Indrawati, Direktur Utama PT Rifuel tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang pada saat itu dipimpin oleh orang tuanya sendiri, Syarif Hasan.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa Riefan Avrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” tutur Nani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Selain itu, Pengadilan Tipikor juga menghukum Riefan dalam bentuk kewajiban membayar uang pengganti atas perbuatan yang telah dilakukan sebesar Rp5,392 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam tempo waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Riefan akan disita oleh negara.

Advertisement

Selain itu, Pengadilan Tipikor juga menghukum Riefan dalam bentuk kewajiban membayar uang pengganti atas perbuatan yang telah dilakukan sebesar Rp5,392 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam tempo waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Riefan akan disita oleh negara.

Menurut Nani, jika harta benda yang dimiliki oleh Riefan tidak cukup untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,392 miliar maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pengadilan Tipikor juga menilai Riefan telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Advertisement

Riefan menggunakan Hendra Saputra seorang Office Boy di PT Rifuel yang mendadak diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media untuk mengikuti dan akhirnya memenangkan tender proyek videotron di Kementerian UKM.

Belakangan diketahui bahwa PT Imaji Media adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibuat oleh Riefan.

Kemudian pertimbangan yang telah meringankan vonis Riefan yaitu karena Riefan belum pernah dihukum dan juga mengakui perbuatannya, sehingga proses persidangan menjadi mudah.

Advertisement

Menanggapi putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Riefan mengatakan bahwa dirinya masih akan berpikir terlebih dahulu untuk melanjutkan proses banding atau menerima putusan tersebut.

“Saya perlu waktu yang mulia untuk diskusi lebih lanjut dengan pengacara saya,?” tutur Riefan.

Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan akan berpikir terlebih dahulu untuk melanjutkan ke proses banding atas putusan terhadap Riefan yang hanya divonis 6 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif