Jogja
Rabu, 17 Desember 2014 - 16:40 WIB

KASUS MIRAS SLEMAN : Duh, Satpol PP Pernah Temukan Oplosan Dicampur Obat Nyamuk

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Mlati, Kompol Sarwendo menunjukkan barang bukti alkohol yang ditemukan di dalam bunker di rumah Jumali di Jaten, Tlogoadi Sleman. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN – Satpol PP Kabupaten Sleman menegaskan tidak ada toko modern yang berjualan miras. Sejumlah miras oplosan memang dijual oleh orang tertentu. Bahkan pernah ditemukan oplosan dicampur obat nyamuk.

Kasi Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Sleman Rusdi Rais memastikan bahwa sudah tidak ada lagi miras yang dijual di toko modern
atau toko berjejaring di Sleman. Jika masih ada ia meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pemerintah. Ia berjanji akan langsung menggerebek toko berjejaring baik secara terang-terang maupun sembunyi-sembunyi menjual miras.

Advertisement

“Saya jamin untuk toko modern sudah tidak ada yang berjualan miras. Kalau masih ada beritahu saya, langsung saya ambil,” ungkapnya Selasa
(16/12/2014).

Akantetapi Rusdi mengakui saat ini masih ada sejumlah orang tertentu yang nekat berjualan miras oplosan. Bahkan, kata dia, beberapa bulan
yang lalu pihaknya menemukan adanya penjual miras yang mengoplos alkohol dengan obat nyamuk. Fakta itu pernah didapatkannya saat
menggerebek salahsatu penjual oplosan di Duwet, Tridadi, Sleman.

“Kami pernah ditemukan dari penjual yang di depan PN [Pengadilan Negeri, kawasan Dusun Duwet] itu miras dicampur obat nyamuk yang
dihaluskan, itu sangat berbahaya,” ungkapnya.

Advertisement

Rusdi mengaku prihatin dengan banyaknya korban tewas akibat miras di Sleman. Karena itu pihaknya berjanji operasi akan terus dilakukan.
Terutama menyisir sejumlah penjual miras oplosan yang secara asal-asalan dalam meracik kemudian diedarkan.

Terpisah Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menambahkan pada Kamis (16/12/2014) pihaknya melakukan razia miras pada sejumlah penjual.
Antara lain di rumah Jumingun, 72, di Kregolan VII Margomulyo, Seyegan. Petugas menyita empat botol ciu bening, dua botol oplosan jenis lapen dan empat liter lapen dalam wadah ember. Sedangkan di rumah Sri Windiyah, 50, di Mriyan, Margomulyo, Seyegan pihaknya menyita 23 botol vodka 40% dan delapan botol bir bintang 4,7%.

“Kemudian kami juga menyita 155 bir hitam di Pakem serta di berbagai tempat seperti Ngemplak, Moyudan total ada 176 botol miras berbagai
jenis,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif