Jogja
Rabu, 17 Desember 2014 - 23:20 WIB

Kasus Indisipliner PNS Menurun karena Takut Sanksi?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus indisipliner di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kulonprogo pada 2014 menurun. Penanganan dengan sanksi yang memberi efek jera diperkirakan menjadi penyebabnya.

Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo menyebutkan pada 2012 terdapat sembilan kasus indisipliner yang berujung pada pemberhentian satu orang PNS.

Advertisement

Pada tahun berikutnya, jumlah kasus indisipliner meningkat menjadi dua kali lipat, yakni sebanyak 18 dan berujung pada pemecatan sembilan orang PNS. Sementara di tahun ini, jumlah kasus indisipliner menurun menjadi tujuh dan belum ada PNS yang diberhentikan.

Kepala BKD Kulonprogo Yurianti menjelaskan ada kemungkinan tindakan yang diterapkan pada PNS yang melakukan pelanggaran menjadi efek jera bagi yang lain.

“Bisa dilihat pada tahun lalu, pemecatan dilakukan kepada sembilan orang PNS dan itu menunjukkan penanganan pada kasus indisipliner tidak main-main,” jelasnya, Selasa (16/12/2014).

Advertisement

Dinilainya, kasus indisipliner terjadi karena mentalitas oknum PNS, seperti, komitmen rendah, integritas, dan moralitas. Ia mencontohkan, pelanggaran jam kerja termasuk dalam kategori tidak memiliki integritas.

Yurianti menjabarkan, penindakan indisipliner bergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Ia menyebutkan, terdapat tiga golongan pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
“Pelanggaran ringan biasanya diserahkan ke kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas [SKPD] masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan teguran,” terangnya.

Mekanisme penentuan golongan pelanggaran, jabar dia, dimulai dari adanya indikasi pelanggaran. Oknum PNS yang bersangkutan membuat berita acara dan pernyataan. Identifikasi golongan pelanggaran dilakukan oleh tim penegakan disiplin, yang terdiri dari BKD, Inspektorat Daerah, serta Bagian Hukum Setda Kulonprogo.

Advertisement

Hasil kajian dan klarifikasi, kata Yurianti, akan menentukan jenis pelanggaran. “Dan ketika termasuk pelanggaran berat, maka tim membuat nota dinas kepada bupati untuk mengambil tindakan,” paparnya.

Kabid Pengawasan dan Kesejahteraan BKD Heri Warsito menungkapkan kasus indisipliner nyaris merata terjadi di tiap SKPD karena biasanya tiap instansi memiliki PNS yang tidak patuh. “Sebagian besar pelanggaran berupa pelanggaran jam kerja,” tuturnya.

Ia menambahkan, penjatuhan disiplin golongan ringan sampai sedang dijatuhi oleh SKPD, sedangkan golongan di atasnya menjadi wewenang Bupati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif