Jogja
Rabu, 17 Desember 2014 - 11:40 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Besok Kejati Umumkan Tersangka Baru

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali mengantongi nama baru sebagai tersangka dalam skandal dana hibah klub Sepak Bola Persiba Bantul. Tersangka baru ini akan diumumkan ke publik, besok (18/12/2014).

Menurut informasi, tersangka baru ini adalah dari pihak Persiba yang kerap di panggil penyidik untuk dimintai keterangan di Kejati. Sejauh ini
pengurus Persiba yang bolak-balik diperiksa adalah Dahono, Yulianto, dan Wikan. Di antara ketiga pengurus Persiba tersebut, Dahono, selaku
Bendahara Persiba kembali menjalani pemeriksaan, Selasa (16/12) kemarin.

Advertisement

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Bupati Bantul Idham Samawi, mantan Kepala
Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edi Bowo Nurcahyo, yang ditetapkan tersangka sejak Juli 2013 lalu, serta Maryani, selaku penyedia jasa
transportasi dan konsumsi kegiatan Persiba, ditetapkan pada Oktober 2014 lalu.

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar saat dimintai konfirmasi membenarkan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus Persiba.
Namun ia enggan menyebutkan nama tersangka baru tersebut.

“Ya ada penambahan tersangka baru kasus Persiba. Nanti kita sampaikan hari Kamis,” kata Azwar.

Advertisement

Azwar mengungkapkan dari hasil penyidikan, pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan calon tersangka. Dari pihak mana
calon tersangka itu, Azwar enggan mengkonfirmasi.

“Tunggu saja hari Kamis,” tukasnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Slawi ini membenarkan, Dahono kembali diperiksa, kemarin. Namun pemeriksaan itu diakuinya masih dalam
status saksi.

Advertisement

Aktivis antikorupsi Rino Caroko mengapresiasi penyidik kejaksaan kembali membidik orang-orang yang terlibat dalam kasus Persiba. Kendati
demikian, ia mengingatkan penyidik agar penetapan para tersangka baru tidak mengaburkan bukti atas dua tersangka yang sudah lama
ditetapkan yaitu Idham dan Edi.

Rino mendesak Kejati agar dua tersangka itu dilimpahkan terlebih dahulu ke persidangan.

“Biar fakta-fakta terungkap jelas semua di persidangan nantinya siapa saja yang terlibat dalam skandal hibah Persiba,” ujar aktivis antikorupsi yang tergabung dalam LSM Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif