Jogja
Selasa, 16 Desember 2014 - 14:20 WIB

Sering Dirazia, Penambang Liar Lereng Merapi Tak Pernah Jera

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi penambangan liar (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman lebih tegas dalam menindak para penambang pasir liar. Para penambang yang melanggar peraturan harus benar-benar dibuat jera.

Menurut anggota Komisi C DPRD Sleman, Wawan Prasetya, operasi penertiban penambangan liar yang kerap diadakan akan jadi sia-sia jika tidak menimbulkan efek jera.

Advertisement

“Masa beberapa kali sidak [inspeksi mendadak] masih ditemukan [penambang liar] terus. Ini harus segera ditertibkan dan ditindak tegas,” ungkapnya Wawan di sela-sela operasi penertiban penambangan liar di Dusun Tegalpanggung, Desa Girikerto, Kecamatan Turi, Sleman, Senin (15/12/2014).

Berdasarkan data Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman, setidaknya terdapat 38 titik penambangan liar di Sleman. Lokasinya tersebar di Kecamatan Cangkringan, Turi, Pakem, dan Tempel.

“Berdasarkan temuan kami, penambangan liar paling banyak ada di Kecamatan Turi. Namun, kemungkinan masih banyak yang belum terdeteksi,” kata Fauzan Darmadi, Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral Dinas SDAEM Sleman.

Advertisement

Dalam operasi penertiban Senin pagi kemarin, tim menemukan dua aktivitas penambangan liar di Dusun Tegalpanggung, Desa Girikerto, Kecamatan Turi dan Dusun Ngepring, Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem. Penambangan berlangsung di lahan pekarangan milik warga setempat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif