News
Selasa, 16 Desember 2014 - 04:00 WIB

PILKADA LANGSUNG : KPU Siapkan 12 Peraturan terkait Persiapan Pilkada Langsung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfinalisasi 12 peraturan KPU untuk persiapan penyelenggaraan pilkada secara langsung dengan target penuntasan sebelum Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada dibahas di DPR pada 12 Januari 2015. 

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan finalisasi tersebut fokus pada tiga tahapan pilkada. Pertama adalah tahapan dan jadwal pilkada gubernur dan bupati/walikota, kedua pemutakhiran data pemilih, serta yang terakhir terkait dengan pencalonan.

Advertisement

“Saat ini, tiga fokus tahapan pilkada dalam 12 peraturan KPU itu masih dalam tahap pembahasan akhir pasal per pasal secara internal menyusul pemilu mendatang melibatkan banyak pihak,” kata Husni di Jakarta, Senin (15/12/2014).

Untuk mematangkan peraturan itu, KPU akan membuka ruang untuk menyelenggarakan konsultasi publik dengan tujuan memperoleh umpan balik terhadap penyempurnaan beleid pilkada langsung itu.

Selanjutnya, KPU akan mengoreksi dari hasil konsultasi publik untuk dijadikan bahan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. “Jika seluruhnya tuntas, KPU segera menetapkan itu,” tambah dia.

Advertisement

Selain finalisasi internal dengan konsultasi publik, KPU juga akan memperhitungkan isi aturan berdasarkan isi dari Perppu yang antara lain menyebutkan uji publik diselenggarakan enam bulan sebelum pencaloan.

“Namun itu semua bisa berubah tergantung bagaimana isi perppu pilkada yang akan dibahas Januari mendatang,” kata dia.

Penyegeraan penuntasan peraturan KPU ini bertujuan agar saat perppu itu ditetapkan, KPU bisa langsung menindaklanjuti aturan itu. “Ini penting untuk penyelenggaraan pilkada karena ini tantangan baru bagi KPU.”

Advertisement

Adapun dalam hal menjaga transparansi dan akuntabilitas, lanjutnya, KPU akan terus memanfaatkan situs KPU dalam menyelenggarakan pilkada 2015.

“Dalam Pilkada 2015 ini website harus aktif. Ada 896 kabupaten/kota, hanya dua provinsi yang tidak ada Pilkada, yaitu Aceh dan DKI Jakarta. Tapi ini juga tidak boleh jadi alasan, semua harus update

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif