Jogja
Selasa, 16 Desember 2014 - 08:40 WIB

Mbah Harso, Terdakwa Kasus Pencurian Kayu Mendapat Dukungan dari Aktivis

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah aktivis di Gunungkidul melakukan aksi damai memberikan dukungan kepada Mbah Harso di depan Pengadilan Negeri Wonosari, Senin (15/12/2014). (Harian Jogja/David Kurniawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sidang lanjutan kasus pencurian kayu di Kawasan Suaka Marga Satwa Paliyan dilanjutkan Pengadilan Negeri Wonosari, Senin (15/12/2014). Dalam sidang itu, terdakwa Harso Taruno,67, mendapatkan dukungan dari sejumlah aktivis di Gunungkidul.

Sebelum sidang digelar, belasan orang melakukan aksi damai dengan tujuan memberikan dukungan kepada Mbah Harso. Mereka juga meminta supaya terdakwa dibebaskan dari segala
tuduhan.

Advertisement

Koordinator aksi Rino Caroko mengatakan, apa yang menimpa Mbah Harso merupakan bentuk diskriminasi hukum. Penegak hukum seakan-akan tebang pilih dalam menangani kasus-kasus yang ada.

“Hukum hanya berlaku untuk orang-orang kecil. Saat petani terkena masalah kecil langsung diproses, sementara untuk tindak korupsi sangat lamban dalam penyelesaiannya,” ungkap Rino kepada wartawan, Senin (15/12/2014).

Dia menganalogikan, hukum tajam menusuk untuk kalangan bawah, sedang untuk kalangan atas serasa tumpul. Untuk itu, Rino meminta supaya Mbah Harso segera dibebaskan dari segala
tuduhan. “Jangan sampai ini dijadikan sebagai langkah untuk kriminalisasi petani. Sebab, ia hanya ingin menggarap lahan yang disewa,”serunya.

Advertisement

Rino pun menilai polisi hutan (polhut) gegabah menyeret Mbah Harso ke pengadilan. Selama proses penyelidikan terkesan tidak fair, karena petugas meminta tersangka untuk mengakui perbuatan itu.

“Ada intimdiasi yang dilakukan aparat Polhut sehingga Mbah Harso menjadi takut dan terpaksa mengakui hal yang tidak dilakukan,” imbuh aktivis Jejaring Rayat Mandiri itu.

Hal senada juga diungkapan Ketua Ikatan Mahasiswa Gunungkidul Ervan Bambang Dermanto. Menurut dia, apa yang dialami Mbah Harso merupakan kemunduran dalam penegakan hukum di Gunungkidul. “Petugas harusnya jeli dan teliti dalam menangani kasus ini,” ungkap dia.

Advertisement

Sementara, penasehat hukum Harso Taruno, M Zaki Sierrad mengaku tuduhan yang ditujukan kepada Mbah Harso tidak benar. Saat kasus ini muncul, dia juga tidak tertangkap tangan. Malahan, kasus ini mengendap selama 20 hari, sebelum ia dinyatakan bersalah.

“Tuntutan JPU penuh dengan kejanggalan. Bukti-bukti yang diajukan juga tidak kuat. Sebab, dia tidak tertangkap tangan dan baru dimunculkan setelah 20 hari sejak kayu itu dipotong,” ungkap Zaki.

Usai pembacaan keberatan dari penasehat hukum, Hakim Ketua Yamti Agustina segera menutup sidang dan memberikan tanggapan kepada JPU dalam sidang lanjutan di minggu depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif