News
Selasa, 16 Desember 2014 - 08:45 WIB

KURIKULUM 2013 DIHENTIKAN : KTSP Kembali Diterapkan, Disdikpora Solo Ubah Jam Mengajar Guru

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi guru agama (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO – Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada semester genap mendatang berimbas pada perubahan beban materi beberapa mata pelajaran.

Kondisi tersebut juga bakal memengaruhi tunjangan profesi atau sertifikasi yang mensyaratkan batas minimal jam mengajar guru.

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.74/2008 tentang guru, untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP) guru harus mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sulardi, mengaku siap mengubah jam mengajar guru.

Sejumlah mata pelajaran yang berubah jam mengajarnya yakni bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan kewarganegaraan.

Advertisement

“Dalam penerapan Kurikulum 2013, beban mata pelajaran bahasa Inggris [SMA] yang awalnya empat jam sepekan dipangkas menjadi dua jam dalam sepekan,” kata dia saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/12/2014).

Sebaliknya, tamabh dia, beban bahasa Indonesia [SMA] yang semula dua jam ditambah menjadi empat jam dalam sepekan. Sedangkan, pendidikan kewarganegaraan (PKn) [SMP] yang dulu dua jam menjadi tiga jam.

Sulardi menambahkan selain sejumlah mata pelajaran tersebut, ada pula mata pelajaran yang sebelumnya tidak ada di KTSP, namun muncul di Kurikulum 2013.

Advertisement

Lantaran menyesuaikan KTSP, guru yang mengalami pengurangan jam mengajar di satu sekolah diharuskan mencari tambahan jam mengajar ke sekolah lain.

“Permasalahan alokasi jam mengajar ini tidak hanya muncul saat penerapan Kurikulum 2013, namun KTSP pun demikian,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif