News
Senin, 15 Desember 2014 - 12:00 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : KPK Periksa Panitera Hakim MK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti korupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Panitera Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasianur telah dijadwalkan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang.

Advertisement

Kasianur akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemberian suap kepada ?mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, untuk penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tapanuli Tengah beberapa waktu lalu.

“Saya akan diperiksa sebagai saksi untuk Raja Bonaran,” tutur Kasianur di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/12/2014).

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Akil telah terbukti menerima suap yang diduga berasal dari Bonaran dalam perkara sengketa pilkada Tapanuli Tengah untuk mengamankan posisi Raja Bonaran Situmeang yang pada waktu itu digugat.

Akil terbukti menerima suap sebesar Rp1,8 miliar dari sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tersebut yang langsung disetorkan ke rekening perusahaan isteri Akil yakni CV Ratu Semangat dengan slip setoran yang tertulis “Angkutan Batu Bara”.?

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif