Jogja
Senin, 15 Desember 2014 - 23:40 WIB

Hati-hati Makanan Berwarna Ngejreng

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) DIY menguji sejumlah makanan untuk diteliti kandungan zat berbahaya saat digelar razia jajanan. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA – Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) berharap para pedagang kaki lima (PKL) penjual makanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengutamakan higienitas.

Kepala Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) DIY, Abdur Rahim mengatakan persoalan higienitas sangat penting dalam hal jual beli produk makanan dan minuman karena dikonsumsi langsung oleh tubuh.

Advertisement

Dengan mengabaikan higienitas, pedagang makanan/minuman mengabaikan kesehatan pembeli.

“Higienis mulai dari bahan makanan, cara memasak, hingga cara menyajikan. Selain itu, jangan menjual makanan yang sudah rusak dan mengandung bahan yang tidak boleh ditambahkan. Itu yang paling penting karena akan berpengaruh ke kesehatan,” ujarnya di sela-sela inspeksi mendadak di sejumlah swalayan di Jogja, akhir pekan lalu.

Menurut dia, para pembeli harus cermat terhadap produk makanan yang dibeli. Selain cermat dari sisi higienitas dan kerusakan, para pembeli juga diharapkan cermat mengenali kemungkinan adanya bahan-bahan yang tidak semestinya masuk ke dalam makanan.

Advertisement

“Jika makanan itu tahan sangat lama, warnanya ngejreng tidak alami, terlalu kenyal, dan sebagainya, patut waspada jangan-jangan menggunakan bahan formalin,” ujar Abdur.

Hanya, ujarnya, BPOM tidak berwenang mengawasi peredaran produk makanan maupun produk minuman yang dijual para PKL.

Pasalnya, para PKL umumnya menjual produk makanan siap saji. Sementara itu, BPOM hanya berwenang mengawasi peredaran produk makanan kemasan atau olahan pabrik.

Advertisement

“Lihat produknya, kalau makanan siap saji, kami tidak berhak mengawasi. Sekarang kami fokus di makanan kemasan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ujarnya, meskipun setiap tahunnya BPOM DIY dapat melakukan inspeksi mendadak ke sekitar 2.000 sarana penjualan produk makanan dan minuman seperti toko, swalayan, hingga supermarket, namun pihaknya sangat jarang melakukan inspeksi mendadak terhadap PKL.

“Pernah juga kami melakukan inspeksi terhadap PKL-PKL di stasiun kereta api atau terminal, tapi khusus yang menjual produk makanan dan minuman dalam kemasan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif