Soloraya
Minggu, 14 Desember 2014 - 19:40 WIB

POLEMIK PASAR IR SOEKARNO : Pemkab Sukoharjo Dituding Belum Penuhi Hak Difabel

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Maket Pasar Ir Soekarno. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dinilai belum memenuhi hak para penyandang difabel atau disabilitas secara optimal. Masih banyak sarana aksesibilitas di tempat publik yang tidak standar sehingga mereka tidak dapat menjangkaunya.

Ketua Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo, Edi Supriyanto, saat ditemui Solopos.com seusai mengecek aksesibilitas Pasar Ir. Soekarno, Jumat (12/12/2014), menyampaikan sebenarnya Sukoharjo sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan Penyandang Cacat, yakni No. 7/2009.

Advertisement

Namun, dia menilai ketentuan tersebut belum diaplikasikan dengan optimal. Menurut dia pemkab sudah menyadari hak-hak penyandang difabel dengan membangun sarana aksesibilitas di ruang publik, seperti kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pasar, trotoar, halte, dan sebagainya.

Tetapi kesadaran tersebut dinilai Edi belum dibarengi kesadaran untuk melibatkan perwakilan penyandang difabel dalam perencanaan dan pembuatan sarana tersebut.

Alhasil, lanjut Edi, tidak sedikit sarana aksesibilitas yang sudah dibuat tidak standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) No. 30/PRT/2006 dan Perda No. 10/2010 tentang Bangunan. Sehingga, kata Edi, para penyandang difabel tidak dapat mengaksesnya.

Advertisement

“Misalnya trotoar di Jl. Veteran dan Jl. Raya Jombor. Kedua trotoar itu belum ada guilding block [ubin dengan kontur bergaris dan kasar untuk memudahkan difabel berjalan]. Pembangunan ramp [bidang miring] di halte depan SMAN 3 Sukoharjo terlalu curam. Rambu-rambu lalu lintas juga belum aksesibal,” ulas Edi.

Dia berharap ke depan setidaknya Pemkab mengikutsertakan difabel dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Supaya, difabel dapat memberi informasi yang benar tentang bagaimana standarisasi sarana aksesibilitas. Dia mencontohkan bidang miring untuk difabel seharusnya kurang dari 70 derajat.

“Melalui peringatan HDI [Hari Disabilitas Internasional 3 Desember] ke-22 ini semoga bisa menjadi peringatan buat semuanya agar lebih memperhatikan hak-hak kami,” imbuh penderita folio itu.

Advertisement

Di sisi lain, Edi mengapresiasi pemkab yang sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 1/2014 tentang Jamkesda yang mengkaver seluruh difabel di Sukoharjo, yakni lebih dari 3.000 orang.

Selain itu pemkab juga menginstruksikan SKPD agar mengalokasikan dana Rp15 juta untuk membangun sarana aksesibilitas di kantor SKPD dan kecamatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif