Jogja
Minggu, 14 Desember 2014 - 00:40 WIB

JELANG NATAL DAN TAHUN BARU 2015 : Gentarama Digelar Bersamaan Libur Natal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepadatan di Jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Perhubungan Kota Jogja akan melanjutkan kegiatan penertiban terhadap pengguna jalan melalui program Gerakan Taat Rambu dan Marka (Gentarama) bersamaan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2015.

“Gentarama terus kami lakukan termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru. Hanya saja, lokasinya masih terus dikaji,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi dan Bimbingan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Jogja Sugeng Sanyoto, Sabtu (13/12/2014).

Advertisement

Selama ini, lanjut Sugeng, Dinas Perhubungan telah melakukan enam kali sosialisasi program Gentarama di beberapa lokasi seperti di simpang Tegalturi, Jalan Tegalrejo, Jalan Sugeng Jeroni dan di simpang RS Jogja.

Sugeng menyebut, masih menyisakan dua kali kegiatan Gentarama hingga akhir 2014.

“Kegiatan ini akan dilanjutkan pada 2015,” katanya.

Advertisement

Kegiatan Gentarama lebih banyak dilakukan di Yogyakarta bagian selatan karena wilayah tersebut kini sudah mulai berkembang sehingga volume kendaraan yang melintas pun semakin meningkat.

“Sebelumnya, wilayah ini tidak seramai Yogyakarta bagian utara sehingga pemantauan tidak terlalu ketat. Namun, kondisi Yogyakarta bagian selatan semakin berkembang dan arus lalu lintas pun semakin padat sehingga kami memutuskan untuk memfokuskan sosialisasi di Yogyakarta bagian selatan,” katanya.

Dinas Perhubungan Kota Jogja meluncurkan Gentarama pada akhir Juni. Latar belakang gerakan tersebut adalah masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran rambu dan marka. Berdasarkan data, angka kecelakaan di Kota Jogja pada 2013 tercatat sebanyak 528 kejadian dengan 32 korban meninggal dunia, 13 luka berat, dan 743 luka ringan. Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas yang kerap dilakukan oleh masyarakat di antaranya melanggar marka solid, berhenti di simpang atau tidak berada di belakang “stop line” serta parkir di bawah rambu larangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif