Soloraya
Sabtu, 13 Desember 2014 - 09:15 WIB

UMK KLATEN 2015 : Pengusaha Kecil Tak Sanggup Bayar Karyawan Sesuai UMK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten menegaskan sudah menggelar sosialiasi terkait keputusan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten 2015 kepada ratusan perusahaan.

Pada bagian lain, pemkab mengakui ada sejumlah usaha yang hingga kini tak sanggup membayar karyawan mereka sesuai UMK.

Advertisement

Sesuai penetapan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, UMK Klaten 2015 ditetapkan senilai Rp1.170.000.

Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Klaten, Giyanto, menjelaskan sosialisasi digelar belum lama ini.

“Sudah kami kumpulkan sebanyak 200 perusahaan pada awal Desember lalu,” jelas dia saat dihubungi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif